Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Penyidik Masih Sempat Makan Mie dan Rambutan, PH Jhohan Sebut Toni Tamsil Tak Merintangi Penyidikan

Setelah menghadirkan 7 saksi dalam sidang perintangan penyidikan di PN Pangkalpinang, Toni Tamsil tinggal menunggu putusan hakim di awal Agustus

|
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Jhohan Adhi Ferdian, Penasehat hukum terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, saat ditemui awak media usai sidang di halaman parkir PN Pangkalpinang, Rabu (24/07/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penasihat Hukum (PH) terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, Jhohan Adhi Ferdian menghadirkan tujuh orang saksi dalam persidangan lanjutan perkara perintangan penyidikan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Rabu (24/07/2024).

Ketujuh orang saksi yang dihadirkan PH terdakwa yaitu tiga orang saksi ahli, empat orang saksi fakta persidangan yang berlangsung kurang lebih empat jam di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang.

"Tadi kita sudah hadirkan tujuh orang saksi, baik itu ahli maupun fakta dan mereka memberikan kesaksian dihadapan JPU maupun hakim PN Pengadilan Negeri Pangkalpinang," ungkap Jhohan Adhi Ferdian saat ditemui awak media usai sidang.

"Terutama keterangan saksi ahli hukum demikian terang, teman-teman sudah melihat dan mendengar secara sesama pasal yang disangkahkan salah terhadap terdakwa," ujarnya.

Dikatakan Jhohan, setelah dihadirkannya saksi ahli dan saksi fakta pihaknya tinggal menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa yang akan diagendakan sidang selanjutnya.

"Sidang tuntutan Kamis, 1 Agustus 2024 mendatang, yang jelas dari saksi ahli tadi sudah menjelaskan tidak ada unsur perintangan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jhohan.

Apalagi dari hasil kesaksian fakta menyebutkan, penyidik sempat makan mie dan rambutan di rumah terdakwa saat melakukan penggeledahan dan tidak ada unsur perintangan oleh terdakwa.

"Dimana coba letak perintangan yang dilakukan terdakwa, orang penyidik saja sempat makan mie dan rambutan di rumah terdakwa. Kami pun sudah siap, nanti apapun tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada terdakwa itu hak mereka (JPU) dan kami menyiapkan pledoi," ucapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved