Tribunners
Pencegahan Judi Daring di Kalangan Pelajar
Pemerintah harus selalu menggencarkan dan menyosialisasikan kepada masyarakat dampak dari permainan judi daring
Oleh: Ridwan Mahendra - Guru Bahasa Indonesia di SMK Kesehatan Mandala Bhakti Surakarta
BELAKANGAN ini marak pemberitaan mengenai judi online (daring) yang terjadi di ranah Tanah Air. Judi daring sendiri adalah permainan yang mempertaruhkan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan siapa saja yang bermain.
Judi daring makin hari makin mengkhawatirkan dan mengancam generasi peradaban masa depan kita. Banyaknya kasus demi kasus yang terjadi akibat permainan tersebut, tak terkecuali dengan generasi peradaban kita yang tak lain adalah pelajar di negeri ini.
Menilik pada laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sebanyak 168 juta transaksi judi daring dengan total akumulasi perputaran dana mencapai Rp327 triliun sepanjang 2023. Lebih lanjut, Indonesia menjadi negara tertinggi pengguna dengan 4 juta pemain judi daring.
Berdasarkan data demografi, dari 4 juta pengguna judi daring, di antaranya usia di bawah 10 tahun sebesar 2 persen atau 80 ribu jiwa, usia 10-20 tahun sebesar 11 persen atau 440 ribu jiwa, usia 21-30 tahun sebesar 13 persen atau 520 ribu jiwa, usia 30-50 tahun sebesar 40 persen atau 1,64 juta jiwa, dan di atas 50 tahun sebesar 34 persen atau 1,35 juta jiwa. Sebuah keironian melihat besarnya transaksi haram tersebut di negeri kita.
Kolaborasi
Maraknya pengguna judi daring, utamanya di kalangan generasi penerus, penulis mengajak di semua ranah untuk saling berkesinambungan dalam pencegahan transaksi haram tersebut di semua sektor. Pertama, sekolah. Sekolah sebagai tempat pendidikan bagi pelajar harus berkomitmen dengan adanya aturan-aturan yang dapat meminimalisasi para pelajar mengakses permainan judi daring tersebut.
Guru sebagai suksesnya pendidikan harus tegas demi kebaikan generasi di masa mendatang. Guru perlu menanamkan karakter baik bahwa judi merupakan permainan yang dilarang oleh agama. Dalam hal ini, semua pendidik harus kompak dalam menegakkan aturan tersebut dan bukan hanya guru mata pelajaran agama semata.
Kedua, orang tua. Orang tua sebagai pendidikan utama anak-anaknya harus mampu mengawasi putra-putrinya ketika di lingkungan keluarga. Orang tua harus mampu mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan gawai dalam kesehariannya. Orang tua harus mengawasi dan memperhatikan anaknya dalam mengakses dan melakukan pendekatan secara berkala, jangan sampai orang tua lalai yang menyebabkan anak melakukan judi daring di gawai mereka.
Ketiga, masyarakat. Masyarakat sebagai lingkup sosial seyogianya ikut berperan aktif dalam mengampanyekan pemberantasan judi daring dan mendesak pemerintah dalam memberantas judi daring. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan oleh negara dalam memberantas judi daring yang makin hari makin marak dan sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda kita.
Terakhir, pemerintah. Pemerintah harus tegas dalam menangani judi daring tersebut untuk menyelamatkan generasi penerus dari permainan haram tersebut. Ketegasan pemerintah dalam memberantas judi daring sangat diperlukan.
Pemerintah harus selalu menggencarkan dan menyosialisasikan kepada masyarakat dampak dari permainan judi daring tersebut. Pemerintah berperan penting dalam pemberantasan judi daring tersebut demi menyelamatkan generasi unggul di masa mendatang.
Apabila kolaborasi sudah berjalan dengan baik di semua sektor dalam pemberantasan judi daring, bukan tidak mungkin Indonesia akan menjadi negara yang unggul, generasi peradaban dengan moral yang baik, dan tentunya kesejahteraan generasi emas yang dapat diandalkan di masa mendatang. Semoga. (*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.