Tribunners
Mendudukkan Kerja Kebudayaan Babel pada Kursinya
Memang banyak kebudayaan Babel namun terserak sampai tak tercatat, punah pun tak diketahui.
Oleh: Anton Kibar – Penyintas Budaya Babel
SERING dibunyikan bahwa Kepulauan Babel adalah negeri yang kaya budaya, baik kekayaan budaya bendawi maupun yang takbenda. Namun seberapa jauh rincian kekayaan itu, dan siapa sajakah para pemangku kepentingan kebudayaan? Tidak pernah jelas gambarannya, bahkan (mungkin) sampai hari ini?
Memang banyak kebudayaan Babel namun terserak sampai tak tercatat, punah pun tak diketahui. Penulis best seller Laskar Pelangi, Andrea Hirata, harus melakukan riset, mendata kata-kata asli Belitung. Bukan lagi sekadar melestarikan, tetapi berupaya menyelamatkan mother tongue atau bahasa daerah tanah kelahirannya. Melipe (menderita) selama belasan tahun dengan memompa sepeda tinggalan sang ayah, jalan nun jauh di sana. Berhenti dari kampung ke kampung karena kecemasan terhadap bahasa Pulau Belitung terancam punah.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sebetulnya mengubah paradigma kerja kebudayaan. Pemajuan kebudayaan bukan mengatur cara masyarakat berkebudayaan, tetapi mengatur cara pemerintah (pengampu bidang kebudayaan) mengelola kebudayaan.
Pasal 8: Pemajuan Kebudayaan berpedoman pada empat sumber utama yaitu: (a). Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota; (b). PPKD Provinsi; (c). Strategi Kebudayaan; dan (d). Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan.
Andrea Hirata harus melipe belasan tahun, merupakan “puncak gunung es”permasalahan kebudayaan di Babel. Masih banyak objek budaya yang sempat menjadi perdebatan di ruang publik terkait “siapa pemilik sebenarnya”, seperti otak-otak.
Martabak Bangka sempat dilayarlebarkan akhir tahun 2019, namun belum ada upaya pelindungan dengan mengusulkan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBtB) asal Babel.
Pemotongan besi di perairan Selat Bangka, Desa Tanjung Pura-Bangka Tengah masih menimbulkan polemik tak berkesudahan sampai hari ini. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi dan Babel sudah mengatakan pada awal kejadian akhir Agustus 2023 lalu, di perairan Pulau Nangka memiliki potensi barang muatan kapal tenggelam (BMKT).
Survei dan pemetaan pada tahun 2009 oleh Balai Arkeologi Sumatera Selatan di lokasi tersebut diidentifikasi ada kapal karam tertutup karang terlihat dinding samping, kerangka kapal dan lubang ventilasi. Kapal berada di kemiringan dasar laut Pulau Nangka-Selat Bangka pada kedalaman 17 meter.
Pedoman pemajuan kebudayaan
Polemik dan perdebatan akan selalu muncul bila pengampu kebudayaan tidak memahami kewenangan, pola, serta pedoman kerja pemajuan kebudayaan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 13 butir (3) menjelaskan; kewenangan provinsi bila urusan pemerintahan yang lokasi, penggunanya, manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota. Butir (4), kalau lokasi, pengguna, manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota, menjadi kewenangan kabupaten/kota itu sendiri.
Pola kerja kebudayaan melalui: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan atas objek pemajuan kebudayaan (OPK) dan cagar budaya. Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan beserta regulasi turunannya menuntut kerja nyata, terukur dan selaras dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bila kerja mengikuti pola kebudayaan maka sandarannya pada program, kegiatan dan subkegiatan. Menjadi satu rangkaian kerja dengan melibatkan ahli pelestari maka akan bermuara pada karya budaya yang terinventarisasi, beragam, berdayaguna, dan meningkatkan OPK. Program, kegiatan, subkegiatan dan ahli pelestari atau orang yang memiliki kompetensi dan kredibilitas dalam OPK menjadi prasyarat objek pemajuan kebudayaan.
Terkait pedoman kerja pemajuan kebudayaan, penyusunan PPKD di Babel kali pertama dilakukan tahun 2018 secara berjenjang, dari kabupaten/kota selanjutnya provinsi. PPKD Provinsi memuat permasalahan dan rekomendasi 10 OPK plus cagar budaya. Tujuan, sasaran, tahapan kerja dan indikator capaian per lima tahun sudah didetailkan dalam kurun waktu 20 tahun mulai dari 2019-2024, 2024-2029, 2029- 2034, dan 2034-2039.
BPK Wilayah V pada tanggal 19-21 Oktober 2023 menggelar Rembuk Kebudayaan di Mentok melibatkan seratus peserta dari unsur tokoh, pelaku, penggiat, pemerhati budaya, sejarawan, akademisi, kelompok anak muda, dan pengampu bidang kebudayaan se Babel. Menggagas kemudian merumuskan dan menjadi kesepakatan bersama, kiranya makin “menebalkan” arah kebijakan dan langkah strategi pemajuan kebudayaan Babel tahun 2024-2029.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.