Berita Pangkalpinang
Luber, DPO Kasus Pencurian Rp1 Miliar di Rusong Lontong Pancur Pangkalpinang Diringkus Polisi
Tersangka diamankan di daerah Air Mawar Kota Pangkalpinang, saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan oleh anggota tersangka mengakui telah mela...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, berhasil meringkus Luber Darmawan alias Luber (44), satu dari empat orang tersangka kasus pencurian Rp1 miliar di rumah kosong ( Rusong ), di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel ), belum lama ini.
Tersangka Luber yang ditangkap pada Jumat (26/07/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, sempat masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah tiga tersangka lainnya yaitu Toloy, Ayi dan Tari diamankan tim buru sergap (buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Selasa (16/7/2024).
"Iya, tersangka sudah kita amankan yang kemarin ketiga orang tersangka lainnya sudah kita diamankan," kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman, Minggu (28/07/2024).
"Tersangka diamankan di daerah Air Mawar Kota Pangkalpinang, saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan oleh anggota tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah warga dengan tersangka Toloy dan Ayi," ujarnya.
Dijelaskan AKP Riza, tersangka Luber memiliki peran atau tugas dari tersangka Toloy yaitu menunggu di depan rumah korban untuk melihat situasi dan kondisi sekitar saat para tersangka melancarkan aksi pencurian.
Baca juga: Kawanan Pembobol Rusong Gasak Uang Beserta Barang Berharga Senilai Rp1 Miliar di Pangkalpinang
"Tersangka Luber dan Ayi tugasnya menunggu depan rumah korban, sementara tersangka Toloy bertugas sebagai eksekusi mencongkel jendela rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban," jelas AKP Riza.
Dari hasil pengakuan tersangka, uang hasil pencurian dibelikan tersangka Luber satu unit handphone dan mendapatkan uang dari tersangka Toloy Rp2.250.000 dan tersangka Luber ini telah melakukan aksi penggelapan satu unit sepeda motor.
"Selain ikut serta melakukan pencurian di Kelurahan Lontong Pancur, tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty," ujarnya.
Selanjutnya, tersangka Luber beserta barang bukti diamankan ke Mako Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka :
- Satu buah kotak handphone Oppo A18, (untuk handphone p asih dicari)
- Satu unit sepeda motor merek Yamaha mio sporty warna biru Noka.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Resmikan Kantor Baru Bintang Decorindo, IWAPI Babel Harap Tingkatkan Perekonomian Lewat Dunia Usaha |
|
|---|
| Buaya Sepanjang 4 Meter di Temukan Mati Terjerat Tali di Sungai Jerambah Gantung |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Cepat Tanggap Perbaiki Jalan Anjing Pelacak yang Sering Timbulkan Kecelakaan |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Tunaikan Nazar, Sumbang Satu Unit Ambulans untuk Masjid Ar Rahman |
|
|---|
| Kagama Babel dan BRIN Serahkan Bantuan Alat Pengolah Sampah, Ferry Afrianto: Ada Nilai Ekonomisnya |
|
|---|


Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.