Berita Viral

Kisah Gus Samsudin yang Bebas usai Buat Konten Viral Tukar Pasangan: Tak Terbukti Bersalah

Gus Samsudin beserta anak buahnya sujud syukur usai divonis bebas dalam sidang putusan  yang dilakukan di Pengadilan Negeri Blitar. 

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Kisah Gus Samsudin yang Bebas usai Buat Konten Viral Tukar Pasangan: Tak Terbukti Bersalah 

BANGKAPOS.COM - Gus Samsudin beserta anak buahnya sujud syukur usai divonis bebas dalam sidang putusan  yang dilakukan di Pengadilan Negeri Blitar. 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti. Sidang ini digelar di PN Blitar pada Senin (29/7/2024) mulai pukul 14.00 WIB.

Sidang putusan ini pun berjalan selama kurang lebih 3 jam. 

Seperti diketahui, Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara konten bertukar pasangan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (29/7/2024).

Dalam perkara itu, Samsudin dan dua anak buahnya didakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan dengan agenda putusan itu dipimpin Hakim Ketua Ari Kurniawan bersama dua Hakim Anggota, Mohammad Syafii dan M Iqbal Hutabarat.

Sidang putusan berlangsung hampir tiga jam. Istri dan sejumlah pengikut Samsudin juga terlihat hadir menyaksikan langsung jalannya persidangan di PN Blitar.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Samsudin dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Sedang dua anak buahnya, masing-masing dituntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. 

Dua anak buah Samsudin yakni AYF dan MNF sempat sujud syukur usai divonis bebas. Hakim Ketua kemudian melanjutkan putusan vonis bebas serupa terhadap Samsudin.

Dilanjutkan dengan kuasa hukum terdakwa yang menerima putusan, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang berakhir, Samsudin sempat memeluk istri pertamanya yang turut hadir di ruang sidang. Sementara para pengikutnya juga memekikkan takbir.

Kuasa Hukum Samsudin, Supriarno menyebutkan putusan majelis hakim terhadap vonis bebas tersebut merupakan hal yang biasa. Sebab, para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh video viral milik akun @/gayong105. Video yang viral merupakan video hasil potongan milik Samsudin yang diupload di akun YouTube.

"Para terdakwa memang tidak melakukan itu, jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan. Karena memang video viral itu milik akun orang lain, TikTok orang lain yang memotong video asli Samsudin," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved