Berita Viral

Kisah Gus Samsudin yang Bebas usai Buat Konten Viral Tukar Pasangan: Tak Terbukti Bersalah

Gus Samsudin beserta anak buahnya sujud syukur usai divonis bebas dalam sidang putusan  yang dilakukan di Pengadilan Negeri Blitar. 

Penulis: Agis Priyani | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Kisah Gus Samsudin yang Bebas usai Buat Konten Viral Tukar Pasangan: Tak Terbukti Bersalah 

Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan sidang putusan kasus UU ITE dengan terdakwa Samsudin dan dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri berjalan lancar.

"Putusan ini sudah sesuai hati nurani Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Putusan sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Kalau tidak puas dengan putusan itu, JPU bisa melakukan upaya hukum lain," ujar Iqbal kepada awak media usai persidangan, Senin (29/7/2024) sore.

Menurut Iqbal, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti. Sehingga Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.

"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan meski ada upaya hukum," terangnya.

Gus Samsudin dan Kedua Anak Buahnya Tinggalkan Lapas

Samsudin atau Gus Samsudin meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar setelah divonis bebas Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024).

Tidak sendirian, turut dua anak buah Gus Samsudin yakni Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri yang divonis bebas. 

"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap, kewajiban kami langsung membebaskan yang bersangkutan (Samsudin dan dua anak buahnya)," kata Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, Selasa (30/7/2024).

Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.

Dikatakannya, status Samsudin dan dua anak buahnya masih tahanan. Samsudin dan dua anaknya buahnya masuk di LP Blitar pada Maret 2024.

"Mereka (Samsudin dan dua anak buahnya) statusnya tahanan. Mereka berada di LP Blitar selama empat bulan. Selama di LP, prilakunya baik. Dia juga mengikuti kegiatan di LP," katanya.

Tuntutan Jaksa

Gus Samsudin sebelumnya dituntut 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Surat tuntutan terhadap pemilik Padepokan Nuswantoro itu dibacakan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).

Dalam persidangan perkara itu, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lain yang juga anak buah Samsudin, yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved