Berita Bangka
DPRD Bangka Sahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka TA 2023 jadi Perda
Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran,2023 dan Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, Rabu (31/07/2024)
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan Plh Sekda Kabupaten Bangka Asmawi Alie, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc, Forkominda, Kepala OPD dan jajaran Pemkab Bangka.
"Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya karena Pemerintah Kabupaten Bangka sudah sepuluh kali meraih predikat WTP dan secara berturut-turut sejak tahun 2016 hingga 2023 ini. Tahun ini merupakan tahun ke delapan kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud. Semoga di tahun mendatang kita masih dapat mempertahankannya," kata Iskandar Ketua DPRD Bangka.
Atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD Kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya Iskandar menyampaikan agenda rapat paripurna berikutnya adalah penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD perubahan tahun anggaran 2024.
Di tahun banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.
Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2024, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu.
KUA dan PPAS tersebut dimana nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD Perubahan
"Semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD perubahan kabupaten bangka tahun anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Kami berharap KUA dan PPAS APBD perubahan tahun anggaran 2024 ini nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara prioritas demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera،" kata Iskandar.
Plh Sekda Kabupaten Bangka Asmawi Alie menuturkan persetujuan Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD ini adalah untuk memenuhi amanat pasal 194 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Alhamdulillah, amanah peraturan pemerintah ini dapat kita laksanakan melalui penyampaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 pada tanggal 10 juli 2024 lalu. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Raperda tentang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023, hingga akhirnya dapat disepakati untuk disahkan menjadi perda," ujarnya.
"Kami telah mencatat masukan-masukan dan hasil evaluasi yang disampaikan oleh masing-masing fraksi pada saat pembahasan dan akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Bangka dan semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua," kata Asmawi Alie
Asmawi Alie menambahkan dengan isepakati dan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 sesuai PP nomor 12 tahun 2019 maka selanjutnya Raperda tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi oleh pemerintah provinsi.
Selanjutnya tantangan pengelolaan keuangan daerah tahun 2024 dalam perjalanannya hingga saat ini ternyata mengalami distrupsi yang sangat masif.
Bahkan diawal-awal tahun ini semenjak peraturan daerah nomor 8 tahun 2023 telah terjadi berbagai perubahan dan perkembangan yang berdampak terhadap berbagai asumsi dan indikator APBD. Baik pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.
Beri Pesan Kamtibmas, Personil Polres Bangka Menggelar Doa Bersama Komunitas Driver Ojol |
![]() |
---|
Komplotan Penipu Diringkus Polisi, Modus Tanya Alamat dan Ajak Investasi |
![]() |
---|
Data Bawaslu Babel, Partisipasi Pemilih Pilkada Ulang Bangka 54,92 Persen, Pangkalpinang 48 Persen |
![]() |
---|
Perahu Mati Mesin Enam Nelayan Terombang-ambing di Tengah Laut, Berhasil Dievakuasi Tim SAR Gabungan |
![]() |
---|
Politisi Gerindra Laporkan Komisioner KPU Bangka ke DKPP, Diduga Langgar Etik |
![]() |
---|