Profil Tokoh

Profil Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud yang Ditangkap Terkait Dugaan Hoaks

Relawan pendukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 tersebut saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Facebook/Paltihutabarat via Tribun Medan
Profil Palti Hutabarat Relawan Ganjar Pranowo yang Ditangkap Dugaan Hoaks, Begini Reaksi Ganjar - Relawan pendukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 tersebut saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. 

Hakim meminta agar kasus ini dijadikan pelajaran oleh Palti, agar kedepan berhati-hati dalam bermedia sosial.

"Dari sini jadikan pelajaran, kau kuat dan kokoh. Jadikan ini pengalaman hidupmu, terlepas dari apa ini kehidupanmu ke depan," kata hakim.

Dalam perkara ini, Palti Hutabarat sempat dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) King Sinaga.

Menurut Jaksa, Palti telah terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 A UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Terdakwa Palti dituntut dengan hukuman delapan bulan penjara, dengan denda Rp 50 juta, dan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata JPU King.

Profil Palti Hutabarat

Palti Hutabarat adalah pegiat media sosial yang merupakan relawan pendukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 kemarin.

Palti Hutabarat juga merupakan mantan pendukung Joko Widodo atau Jokowi, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023.

Palti Hutabarat seperti dikutip dari akun instagramnya ia merupakan Eks Sekretaris Republik Cyber Projo 2019-2023.

Ia juga Freelance, SocMed Activist, Bicara Olahraga, Media, Sosial dan Politik.

Seperti dikutip dari TribunMedan, Palti Hutabarat juga merupakan relawan Ganjar-Mahfud.

Di sosial media, Palti Hutabarat juga terlihat aktif memposting terkait dinamika politik terkini.

Palti Hutabarat diamankan di kediamannya di Villa Mutiara 2 Blok F3, Delitua, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deliserdang, Sumut pada Jumat (19/1/2024).

Dalam surat penangkapan kala itu, Palti Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hoaks rekaman pembicaraan diduga pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) yang mengarahkan agar dana desa dipakai untuk pemenangan paslon capres cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Dalam rekaman percakapan yang disebut sebagai pejabat Forkopimda Kabupaten Batubara itu ditulis narasi 'Bocor, rekaman pembicaraan antara Dandim, Bupati, Kapolres & Kajari Batu Bara'.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved