Mulai Berlaku Syarat Membuat SKCK di Kepolisian, Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Kolaborasi tersebut dilakukan yakni dengan memasukkan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
BANGKAPOS.COM, BANGKA - BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang berkolaborasi dengan Polresta Pangkalpinang untuk memastikan masyarakat telah memiliki jaminan kesehatan, Kamis (1/8/2024).
Kolaborasi tersebut dilakukan yakni dengan memasukkan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Adapun persyaratan kepesertaan JKN ini merupakan tindak lanjut atas dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 sebagai bentuk kolaborasi dalam menyukseskan Program JKN kepada 30 kementerian/lembaga, salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, disebutkan syarat pengajuan SKCK adalah berkas fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lain bagi yang belum memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, pas foto 4x6 berlatar merah sebanyak 4 lembar, Paspor untuk keperluan luar negeri, dan juga telah disebutkan perlunya tanda bukti status kepesertaan dalam Program JKN.
Kapolresta Kota Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.IK.,M.HP menyambut baik kebijakan dari pemerintah terkait persyaratan keaktifan peserta JKN dalam pengajuan pembuatan SKCK.
Namun pihaknya juga meminta dukungan penuh kepada rekan-rekan kepala unit dan operator petugas SKCK untuk turut mempublikasikan kebijakan tersebut.
"Perlu diketahui mulai 1 Agustus 2024, telah di Implementasi Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 pelaksanaan di Polresta Kota Pangkalpinang, Polres lainnya antara lain Polres Merawang, Polres Koba, Polres Toboali, Polres Tanjung Pandan, dan Polres Manggar," ucap Gatot.
Cukup mudah untuk menunjukkan keaktifan kepesertaan JKN oleh masyarakat, diantaranya menyerahkan dokumen tangkapan layar kepesertaan aktif pada Aplikasi Mobile JKN, atau mengirimkan pesan kepada layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp 08118750400.
Sementara itu ditemui pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita, menyebut pihaknya terus berkolaborasi dan bersinergi serta memitigasi risiko, agar tidak muncul kegaduhan dan kericuhan di tengah masyarakat.
Artinya pelayanan SKCK memang berdiri sebagai pelayanan publik. Selanjutnya melalui sinergi yang baik harapannya bisa menyesuaikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, sekaligus memastikan kepesertaan JKN masyarakat aktif.
Di samping itu, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dan Polresta Kota Pangkalpinang, juga akan melaksanakan sosialisasi bersama ke khalayak publik.
“Sebetulnya di Kota Pangkalpinang persyaratan kepesertaan JKN aktif akan memberikan dampak yang tinggi, karena seluruh penduduk Kota Pangkalpinang telah memiliki JKN. Namun dari 100 persen kepesertaan JKN data 1 Agustus 2024 hanya memiliki angka keaktifan 78,30 persen,” tegasnya.
Namun, pada tahap ini pihaknya akan terus melakukan pendampingan serta mempersiapkan tools yang akan membantu memudahkan pelaksanaan di lapangan baik bagi para pengaju pelayanan SKCK maupun petugas.
“Cara paling mudah dengan masyarakat menunjukan Aplikasi Mobile JKN, jika di info peserta berwarna hijau kepesertaannya aktif, namun jika berwarna merah berarti tidak aktif. Saat ini petugas SKCK juga dapat melakukan pengecekan melalui web portal JKN yang dapat digunakan oleh petugas pelayanan SKCK di Polresta,” ujar Mita.
Jika ditemui kepesertaan JKN pemohon belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan Peserta JKN tidak aktif, pemohon dapat melanjutkan pelayanan asalkan dapat memberikan dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non aktif, atau dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN bagi pemohon dengan status non aktif melalui Program REHAB.
Polresta Pangkalpinang Kerahkan 340 Personel Amankan Pilkada Ulang 2025 |
![]() |
---|
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tanggapi Dugaan Keterlibatan WB Kasus Penyiraman Air Keras |
![]() |
---|
Mulai H-2 Pilkada Ulang Pangkalpinang Polisi Sudah Jaga TPS, Lokasi Rawan Banjir Diminta Siaga |
![]() |
---|
Polisi Beberkan Awal Mula Oknum Guru P3K di Pangkalpinang Berbuat Asusila ke Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
H-2 Pemungutan Suara, Polresta Pangkalpinang Geser Anggota Amankan TPS |
![]() |
---|