Berita Pangkalpinang
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Tanggapi Dugaan Keterlibatan WB Kasus Penyiraman Air Keras
Lapas Narkotika terbuka dan mendukung penyidik Polresta Pangkalpinang, apabila membutuhkan klarifikias dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang buka suara soal dugaan adanya keterlibatan warga binaan dalam kasus kasus penyiraman air keras terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Pangkalpinang.
"Pertama, kami mengecam keras tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, termasuk tindak pidana penyiraman air keras yang telah terjadi," tegas Kalapas Maman Herwaman, Senin (25/8/2025).
Apalagi, tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak penyidik Polresta Pangkalpinang, dalam rangka mendukung proses penyelidikan dan penyidikan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan warga binaan sebagaimana diberitakan," ujarnya.
Menurut Maman, pihaknya sangat terbuka dan mendukung penyidik Polresta Pangkalpinang, apabila membutuhkan klarifikias dan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait dugaan adanya warga binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, yang terlibat dalam kejadian penyiraman air keras terhadap IRT di Kelurahan Paritlalang, Kota Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
"Kami selalu terbuka dan mendukung proses terhadap segala bentuk klarifikasi, guna pemeriksaan lebih lanjut dari Penyidik Polresta Pangkalpinang, apabila memang dibutuhkan," ujarnya.
"Tentu kami selalu mengevaluasi secara internal sistem pengawasan dan pembinaan yang berjalan, terutama menyangkut potensi pelanggaran yang memungkinkan warga binaan untuk melakukan komunikasi atau pengendalian tindakan di luar Lapas," ucapnya.
Apabila dalamm penyelidikan terbukti terdapat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang oleh petugas, tentu pihak Lapas akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku dalam lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Saat ini, Penyidik dari Polresta masih melakukan penyelidikan dan kami mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga ketertiban, keadilan, serta hak-hak semua pihak yang terlibat," ungkapnya.
Bahkan, kata Maman Lapas bukanlah tempat untuk melanjutkan kejahatan, melainkan tempat pembinaan dan pemulihan perilaku sosial.
"Kami terus berkomitmen memperkuat sistem keamanan, pengawasan, serta program pembinaan yang mendukung reintegrasi sosial WBP secara positif," kata Maman.
Terlebih dirinya juga, berharap kepada publik dapat menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat yang berwenang dan tidak berasumsi sendiri dalam menyimpulkan sesuatu hal.
"Kami juga menyampaikan keprihatinan dan empati sangat mendalam kepada korban, atas insiden yang terjadi, dan berharap proses hukum dapat berjalan adil serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," harapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
297 Peserta Telah Mendaftar Pawai Tingkat Provinsi Bangka Belitung |
![]() |
---|
Turun 24,8 Persen, Dana Transfer Daerah Bangka Belitung Bakal Dipangkas Lagi 2026 |
![]() |
---|
Lomba Gaple Satkamling Cempedak Meriahkan HUT ke-80 RI, Warga Keramat Kompak Jaga Lingkungan |
![]() |
---|
Pengabdian kepada Masyarakat, UBB Ajak Siswa SMA 3 Pangkalpinang Melek Politik |
![]() |
---|
Muswil VI PKS Bangka Belitung, Rio Setiady Resmi Dilantik Menjadi Ketua DPW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.