Mulai Berlaku Syarat Membuat SKCK di Kepolisian, Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Kolaborasi tersebut dilakukan yakni dengan memasukkan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Editor: Hendra
IST
Kapolresta Kota Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, S.IK.,M.HP bersama Kepala BPJS Pangkalpinang Aswalmi Gusmita, MSM Apt AAK. 

“Bagi peserta yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka dapat mengakses Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) pada nomor 08118165165, lalu memberikan dokumen cetak bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar Program JKN kepada petugas pelayananan SKCK,” tambah Mita.

Dalam hal Pemohon berusia lebih dari 21 tahun sampai dengan 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka peserta masih menjadi tanggungan orang tua di Program JKN.

Pemohon dapat mengakses layanan Pandawa pada nomor 08118165165 melalui fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, entri data serta unggah dokumen bukti keterangan kuliah/bukti bayar uang sekolah terakhir, lalu kepesertaan JKN pemohon langsung aktif. (*/E3)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved