Selasa, 14 April 2026

Korupsi Tata Niaga Timah

Terungkap di Persidangan Kasus Korupsi Timah, Ada WhatsApp Group New Smelter, Ada Eks Gubernur Babel

Pertemuan tersebut diadakan di Hotel Borobudur Jakarta pada Mei 2018, yang dihadiri Gubernur Erzaldi Rosman dan Brigjen Syaiful Zachri, Kapolda Babel

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / https://serumpun.babelprov.go.id/
Profil Erzaldi Rosman Eks Gubernur Bangka Belitung Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Timah 

BANGKAPOS.COM--Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah telah menyeret tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung ke kursi terdakwa.

Mereka adalah Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024; Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019; dan Rusbani, Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa ada beberapa pertemuan di hotel untuk membahas ketentuan-ketentuan penambangan dan pengolahan bijih timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Salah satu pertemuan tersebut diadakan di Hotel Borobudur Jakarta pada Mei 2018, yang dihadiri oleh Gubernur Erzaldi Rosman dan Brigjen Syaiful Zachri, Kapolda Bangka Belitung saat itu. Pertemuan juga dihadiri oleh Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta para pemilik smelter swasta.

"Dilakukan pertemuan lanjutan di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 26 Mei 2018, yang dihadiri oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen (alm) Drs Syaiful Zachri selaku Kapolda Bangka Belitung, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk beserta jajarannya serta para pemilik smelter swasta diantaranya adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa," kata jaksa dalam dokumen dakwaannya.

Pertemuan di Hotel Borobudur itu diadakan karena masih ada perusahaan smelter yang tidak mau mengirimkan lima persen bijih timahnya ke PT Timah, sesuai dengan kesepakatan pada pertemuan sebelumnya.

"Sehingga pada kesempatan tersebut ditegaskan kembali agar pemilik smelter swasta mengirimkan bijih timah ke PT Timah Tbk untuk mendukung kepentingan nasional," tambah jaksa.

Pertemuan sebelumnya dilakukan pada Februari 2018 di Hotel Novotel Bangka Belitung.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Alwin Albar; Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; serta para pemilik smelter swasta seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam pertemuan itu, Alwin Albar dan Riza Pahlevi meminta kepada pihak swasta agar memberikan lima persen bijih timah yang ditambang di wilayah IUP PT Timah.

"Dalam pertemuan tersebut, Alwin Albar dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyampaikan kepada para pemilik dan perwakilan pemilik smelter yang hadir untuk memberikan bagian bijih timah sebesar lima persen dari kuota ekspor smelter swasta dikarenakan hasil produksi yang dimiliki oleh para pemilik smelter tersebut bijih timahnya bersumber dari penambangan illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

Seluruh pihak kemudian menyetujui permintaan tersebut dan sebagai tindak lanjut, mereka membuat grup WhatsApp yang diberi nama "New Smelter."

Namun, pada kenyataannya, masih ada perusahaan swasta yang tidak mengirimkan lima persen hasil penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah.

Karena itulah, terjadi pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta yang dihadiri oleh Gubernur dan Kapolda Bangka Belitung.

Belum ada tanggapan terbaru dari Erzaldi Rosman terkait ini.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved