Kode Blok Medan di Sidang Suap Abdul Ghani Merujuk ke Bobby Nasution, Begini Respon Menantu Jokowi

Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.id
Kode Blok Medan di Sidang Suap Abdul Ghani Merujuk ke Bobby Nasution, Begini Respon Menantu Jokowi 

Muhaimin kini mendekam di Rutan KPK setelah diumumkan menjadi tersangka dugaan suap Abdul Gani.

"Selain saya dan Pak Gub, ikut juga Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba serta menantu Pak Gub," ujar Suryanto.

Respon Bobby Nasution

Terkait istilah Blok Medan, menurut Bobby Nasution tidak etis jika ia mengomentari hasil sidang.

"Itu kan hasil sidang ya. Saya rasa kalau dikomentari dalam seperti ini tidak etis.

Silakan saja dalam persidangan (ada istilah itu), apa disebutkan saya ikut saja, di persidangan ya," ujarnya saat ditanya wartawan di Jalan Asia, Kota Medan, Sabtu (3/8/2024).

Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal munculnya nama Bobby Nasution di persidangan.

KPK belum bisa memberikan tanggapan yang konkret.

Hanya saja, komisi antirasuah itu menyatakan telah mendapatkan informasi tentang nama menantu Presiden Jokowi itu disebut dalam persidangan.

"Berdasarkan informasi, namanya (Booby Nasution) sudah disebut."

"Nanti kalau seandainya ada update akan kami sampaikan," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Tessa belum bisa memastikan apakah Bobby Nasution akan dihadirkan di pengadilan berdasarkan fakta sidang yang terungkap.

"Apakah memang perlu memanggil atau tidak. Di posisi penyidik, belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan."

"Masih didalami prosesnya," ujarnya.

Sebelumnya, Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, Jaksa KPK menyebut, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved