Kode Blok Medan di Sidang Suap Abdul Ghani Merujuk ke Bobby Nasution, Begini Respon Menantu Jokowi

Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.id
Kode Blok Medan di Sidang Suap Abdul Ghani Merujuk ke Bobby Nasution, Begini Respon Menantu Jokowi 

BANGKAPOS.COM -- Nama Bobby Nasution, menantu Presiden Jokowi terseret dalam kasus suap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Nama Bobby Nasution disebut dalam sidang Abdul Ghani bermula saat Jaksa KPK mencecar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Suryanto Andili di muka sidang.

Saat itu Jaksa KPK menanyakan terkait istilah blok tambang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ternate, pada 31 Juli 2024, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili dihadirkan sebagai saksi.

Ia mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.

Abdul Gani disebut kerap menggunakan istilah-istilah tertentu ketika menyebut izin usaha pertambangan (IUP) di Malut.

Jaksa dari KPK, Andi Lesmana mempertanyakan istilah Blok Medan tersebut kepada saksi :

Jaksa: Istilah itu merupakan nama perusahan ataukah nama orang? Kanapa Medan?

Suryanto: Hanya itu saja yang saya tahu.

Kalau tidak salah itu (istilah blok medan) Bobby Nasution

Kata Suryanto, Bobby Nasution yang dimaksudkan itu sepengetahuannya adalah Walikota Medan.

Jaksa: Blok Medan itu Walikota Medan maksudnya?

Suryanto: Iya, yang saya dengar begitu

Suryanto Andilan pun tak menampik, bahwasanya ia pernah berkunjung ke Medan.

Ia mengaku pernah bertemu dengan Bobby di Medan bersama Abdul Gani dan eks Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved