Kode Blok Medan di Sidang Suap Abdul Ghani Merujuk ke Bobby Nasution, Begini Respon Menantu Jokowi
Abdul Gani Kasuba menggunakan kode Blok Medan dalam memuluskan pengurusan izin tambang yang diduga dimiliki Bobby Nasution.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.
KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap.
Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan.
Selain itu, perkara dugaan TPPU Abdul Gani juga masih diusut penyidik.
Ujian Bagi KPK
Secara terpisah, pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpandangan, persidangan merupakan pengujian terhadap fakta-fakta dan latar belakang fakta dari peristiwa pidana yang didakwakan.
Dalam perkara dugaan suap tersebut, ketika terdakwa menyebut nama yang ada kaitannya dengan perbuatan korupsi yang didakwakan, maka hal itu mesti ditindaklanjuti jaksa.
Dalam konteks perkara pidana, pengembangan kasus merupakan satu dari empat hal ditemukannya perkara pidana.
Tiga lainnya adalah dari laporan, delik aduan, dan berikutnya adalah tertangkap tangan.
”Ini contoh pengembangan kasus jika itu diduga melanggar hukum karena merupakan bagian dari yang didakwakan kepada Abdul Gani Kasuba."
"KPK tidak perlu menunggu laporan, tapi dia bisa mengembangkan kasus itu,” kata Fickar.
Jika nama Kahiyang Ayu maupun Bobby Nasution sudah ada dalam berkas pembuktian yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, keduanya tidak perlu dihadirkan di persidangan.
Sebaliknya, jika mereka belum menjadi bagian dari berkas pembuktian, mestinya jaksa menghadirkan mereka ke persidangan untuk memperjelas kedudukan perkara, termasuk agar tidak menjadi fitnah.
Terkait dengan hal itu, menurut Fickar, kasus penyebutan nama Kahiyang dan Bobby tersebut bisa menjadi ujian terhadap independensi KPK.
Meskipun posisi KPK setelah revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019 berada di rumpun eksekutif, dalam penegakan hukum KPK tetap harus bebas dan independen, termasuk tidak bisa dipengaruhi siapa pun.
Namun, jika pada kenyataannya KPK beralasan macam-macam, hal tersebut bisa jadi dampak dari perubahan status KPK akibat revisi UU KPK.
”Intinya, sudah cukup dasar dan alasan bagi KPK untuk memproses informasi ini sebagai bagian dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
(Bangkapos.com/Kompas.com/Posbelitung.co/Kompas.id)
Politisi Gerindra Laporkan Komisioner KPU Bangka ke DKPP, Diduga Langgar Etik |
![]() |
---|
KPK Bantah OTT Noel Pengalihan Isu Kasus Bobby Nasution: Kami Tidak Melakukan Penargetan Seseorang |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Panduan Menyusun Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025: Topik Kode Etik Guru |
![]() |
---|
Nasib Markas GRIB Jaya Sumut yang Disebut Bobby Sarang Narkoba, Pimpinannya Dipenjara |
![]() |
---|
Bobby Nasution Santai Saja Soal GRIB yang Minta KPK Tuntaskan Kasus Proyek Jalan dan Blok Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.