Sosok Zahir Eks Bupati Batu Bara Jagoan PDIP di Pilkada 2024 jadi DPO, Diburu Polisi Kasus Suap PPPK
Zahir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran menjadi tersangka kasus suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK)...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Zahir, Bupati Batu Bara periode 2018-2023 sekaligus jagoan PDIP di Pilkada 2024 masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara.
Zahir merupakan tersangka kasus suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Zahir sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PPPK sejak 29 Juni lalu.
Satu bulan kemudian, namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Zahir menjadi DPO lantaran hingga kini Subdit III tindak pidana korupsi (Tipidkor) direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut belum berhasil menangkapnya.
Terkait kabar penangkapan Zahir di Jakarta beberapa waktu lalu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membantah.
"Masih DPO,"kata Hadi, Senin (5/8/2024).
Disinggung mengenai kendala penangkapan politikus PDIP tersebut, Hadi bilang tak ada kendala dan kesulitan.
"Tidak ada kendala."
Diketahui, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Dalam kasus dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemkab Batu Bara, Zahir merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini.
Sebelumnya, Polisi juga sudah menetapkan lima tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan pada Selasa 23 Juli 2024.
Lima tersangka yang dilimpahkan ialah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia, F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Kemudian DT sekretaris dinas pendidikan dan RZ sebagai kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.
Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar.
Faisal diduga menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.
Haris dan Muhammad Daud memberikan uang kepada Faisal pada akhir tahun 2023, usai pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.
Uang berasal dari para peserta seleksi yang dimintai oleh Kadisdik dengan jumlah bervariasi mulai dari puluhan juta hingga lebih setiap pesertanya.
"Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).
Mantan Kapolres Biak Numfor ini menyebut uang sudah disita sebagai barang bukti.
"Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini."
Sosok Zahir, Jagoan PDIP di Pilkada 2024
Zahir merupakan politisi PDIP berniat kembali maju di Pilkada Batu Bara 2024.
Ia sudah mengantongi surat tugas dari PDIP, pemenang Pemilu di Batu Bara dengan perolehan 10 kursi DPRD.
Berstatus sebagai petahana, Zahir digadang-gadang akan melangkah mulus di kontestasi politik Kabupaten Batu Bara.
Namun, pencalonan Zahir kini terancam. Ia malah menjadi buruan kepolisian.
Zahir adalah politisi PDIP yang menjabat sebagai bupati Batu Bara periode 2019-2024.
Sebelum menjadi bupati, ia pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2014-2019.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Batu Bara.
Zahir lahir di Air Hitam, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada 29 Januari 1969.
Ia lahir dari keluarga sederhana. Orangtua Zahir merupakan petani sekaligus berdagang sayur mayur dan buah-buahan.
Zahir tercatat pernah bersekolah di SDN Simpang Dolok, Lima Puluh, Batu Bara.
Setelah menyelesaikan tingkat SD, Zahir masuk SMPN Labuhan Ruku, Talawi, Batu Bara pada tahun 1986.
Kemudian melanjutkan pendidikan ke SMAN 1 Indrapura, Air Putih, Batu Bara.
Zahir kemudian hijrah ke Kota Medan untuk kuliah jenjang S1 Pertanian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dan lulus tahun 1994.
Ia melanjutkan Pendidikan pasca sarjana (S2) Magister Administrasi Publik di Universitas Medan Area dan lulus pada tahun pada tahun 2009.
Setelah tamat, Zahir merantau ke Jawa untuk meniti karier. Di antaranya, pernah menjadi Area Manager di PT Monfori Nusantara Indonesia Timur Surabaya tahun 1997 sampai 2003.
Dia juga pernah menjabat sebagai direktur operasional di perusahaan yang sama yang berlokasi di Semarang tahun 2003 sampai 2006.
Karier politik Zahir dimulai tahun 2008. Zahir yang bergabung dengan PDIP, terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Batu Bara,
Ia kemudian “naik kelas” menjadi anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2014-2019.
Pada Pilkada Batu Bara 2018, Zahir maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Oky Iqbal Frima.
Pasangan ini diusung empat partai politik, yakni PBB (1 kursi), PPP (3 kursi), Gerindra (4 kursi), dan PDIP (5 kursi).
Pilkada Batu Bara 2018 diikuti empat pasangan calon, tiga dari jalur parpol, dan satu dari jalur perseorangan atau independen.
Hasilnya, pasangan Zahir-Oky Iqbal Frima unggul dengan perolehan 73.078 suara atau 41,80 persen.
Sementara rival politiknya, pasangan RM Harry Nugroho-Mhd. Safi'i 31.053 suara (17,76 persen), Darwis-Janmat Sembiring 61.514 suara (35,18 persen), dan Khairil Anwar-Sofyan Alwi 9.195 suara (5,26 persen).
Pada Pilkada Batu Bara 2024 ini, Zahir berencana kembali maju sebagai calon bupati.
Ia sudah mendapat surat tugas dari PDIP, yang punya “golden ticket” untuk mengusung sendiri pasangan calon, tanpa harus koalisi dengan partai lainnya.
Namun, Zahir tersandung kasus dugaan suap seleksi penerimaan PPPK. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir di Polda Sumut.
Atas penetapan tersangka itu, Zahir melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun, sebelum gugatannya bergulir di persidangan, dia ditetapkan sebagai DPO lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com)
| Gaji 1.655 PPPK Babel Terancam Usai TKD Dipangkas Pusat Rp244 Miliar |
|
|---|
| Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tak Wajib Ada Pelantikan, BKPSDMD Bangka Jelaskan Ketentuannya |
|
|---|
| Gaji 1655 PPPK Pemprov Bangka Belitung Terancam Dampak Pemangkasan Dana Transfer Pusat |
|
|---|
| Sosok Surya Darmadi Raja Sawit, Terdakwa Kasus Korupsi yang Hibah Aset Rp10 Triliun Kepada Danantara |
|
|---|
| Rekam Jejak Mohamad Guntur Romli, Politikus Kecam Wacana Aksi Organisasi Termul: Pembodohan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.