Berita Bangka
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tak Wajib Ada Pelantikan, BKPSDMD Bangka Jelaskan Ketentuannya
Pengangkatan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Bangka masih belum rampung
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pengangkatan tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kabupaten Bangka masih belum rampung.
Hingga saat ini, calon PPPK paruh waktu sedang menunggu penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu untuk kemudian diterbitkan SK.
Kepala Bidang Mutasi Kepegawaian BKPSDMD Kabupaten Bangka, Achmad Riyadi bahwa masing-masing calon PPPK paruh waktu dalam memonitoring status mereka masing-masing.
Monitoring dapat dilakukan di sistem MOLA BKN (Monitor Layanan BKN) untuk mengetahui apakah NI PPPK sudah terbit atau belum.
“Maksimal dari BKN, akhir tahun itu harus clear semua tenaga non-ASN dari seluruh daerah di Indonesia, selesai tidak ada lagi yang tertinggal,” kata Riyadi, Senin (13/10/2025).
Dia menyebut, selesai yang dimaksud disini adalah ketika para calon PPPK paruh waktu tersebut secara resmi telah menerima SK.
Sedangkan untuk kegiatan pelantikan, menurutnya itu bukan suatu hal yang wajib dilakukan. Hal itupun telah dikonsultasikan ke BKN.
“Dari mekanisme aturannya, untuk PPPK paruh waktu itu bukan pelantikan, tapi penyerahan SK,” jelasnya.
Lanjut dia, tidak ada kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pelantikan terhadap PPPK paruh waktu.
“Karena kalau pelantikan ini misalnya contoh kayak CPNS. CPNS itukan dikasih SK dulu tanpa pelantikan, nanti setelah diangkat jadi PNS baru dilantik,” tuturnya.
Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, pola yang dipakai yakni dengan penyerahan SK terlebih dahulu. Pelantikan dapat dilakukan setelah mereka diangkat jadi PPPK penuh waktu.
“Sebenarnya seperti itu tahapan mekanisme mereka itu. Kalau mereka lulus jadi PPPK penuh waktu, baru mereka dilantik. Karena kalau PPPK paruh waktu masih sebatas penyerahan SK NI PPPK dan SPK (Surat Perjanjian Kerja-red) satu tahun, dibatasi kontraknya satu tahun,” ungkapnya.
Dia menyebut, perihal pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut pada dasarnya dapat dilakukan dengan penyerahan SK secara simbolis.
Hal tersebut berbeda maknanya dengan pelantikan. Pasalnya, jika pelantikan, biasanya ada pembacaan sumpah dan janji jabatan yang dilakukan.
“Kalau penyerahan SK itu kan biasanya simbolis. Jadi bedanya itu ada sumpah jabatan dan tidaknya,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Laka Maut Adu Kambing Tiga Motor Sport di Baturusa, Satu Pengendara Tewas di Lokasi |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Libatkan Masyarakat Susun Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah 2025-2030 |
![]() |
---|
Ketua KPU Bangka Bantah Melanggar Etik Dalam Sidang DKPP |
![]() |
---|
Santri Asal Bangka Belitung yang Jadi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Dimakamkan di Madura |
![]() |
---|
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bangka Ditargetkan Selesai Sebelum Akhir Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.