Minggu, 3 Mei 2026

Tribunners

Mati Anak Sedih Sekeluarga Mati Adat Sedih Senegeri

Dalam pepatah itu terkandung makna bahwa adat Melayu memainkan peranan penting dalam menjaga identitas budaya bangsa Melayu Islam....

Tayang:
Istimewa
Datuk Ramli Sutanegara - Ketua Dewan Pembina Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia Kepulauan Bangka Belitung 

Gelar “Datuk”: Simbol Kedudukan dan Kehormatan dalam Adat Melayu Secara harfiah, datuk atau atuk, berarti “kakek” yang merupakan gelar yang didapatkan dari keluarga yang cucunya sudah lebih dari 10 orang. Namun, di dalam adat istiadat Melayu, gelar “datuk” merujuk pada sosok yang dianggap memiliki kedudukan terpandang, berpengaruh, dan dihormati.

Gelar datuk hanya dapat diberikan oleh lembaga adat ataupun raja/sultan yang berarti tidak bisa didapat oleh sembarang orang karena syarat mendapatkan gelar datuk yaitu orang yang benar-benar memiliki sifat arif, santun, bisa menjadi suri teladan, tidak tersangkut hukum, tidak menelantarkan orang tua, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Gelar datuk boleh diberikan kepada lelaki atau perempuan atau juga kepada nonmuslim karena jasa-jasanya kepada negeri. Adapun datin adalah sebutan kepada istri dari orang yang bergelar datuk.

Kedudukan Datuk dalam Adat Melayu Malaysia

Di Malaysia, gelar datuk adalah salah satu gelar kehormatan yang diberikan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi besar dalam masyarakat. Gelar ini biasanya diberikan kepada tokoh-tokoh yang berpengaruh dan dihormati dalam komunitas mereka, baik dalam bidang politik, bisnis, atau sosial. Gelar datuk yang diberikan dari Malaysia, mengandung hak istimewa dan keistimewaan di kalangan masyarakat dan pemerintahan, di antaranya:

  1. Mendapatkan privilege khusus saat mengadakan komunikasi maupun hubungan dengan pihak pemerintahan, seperti hak istimewa saat di bandara, di perjalanan maupun di ruang publik.
  2. Pemegang gelar datuk mendapatkan undangan khusus untuk hadir dalam setiap acara resmi kenegaraan termasuk upacara kenegaraan dan hak untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan budaya.
  3. Di beberapa komunitas adat di Malaysia, penerima gelar datuk diberikan kewenangan tertentu dalam struktur kepemimpinan tradisional.

Sikap dan perilaku seorang "datuk" sebaiknya juga mencerminkan integritas, kejujuran, serta kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain. Jika kemudian terjadi pelanggaran hukum atau terjadi perbuatan yang tercela, maka gelar datuk dapat dicabut.

Di Malaysia, menggunakan gelar datuk tanpa ditabal (melalui upacara adat resmi) dan tanpa sijil (surat sertifikat resmi pemberian gelar) akan diancam dengan denda dan hukuman minimal 4 tahun penjara. Namun di Indonesia sendiri belum ada sanksi hukumnya.

Dengan demikian, tentu saja tidak ada larangan bagi orang untuk menyematkan gelar datuk pada dirinya, walaupun hal itu tentu melanggar adat dan jika tidak tahu malu, dipersilakan saja untuk memakainya.

Pemberian gelar adat kepada tokoh masyarakat yang diberikan oleh lembaga adat juga hendaknya dibekali dengan pemahaman tentang jati diri menyangkut cara berpakaian, tutur kata sehingga menjadi teladan bagi masyarakat awam. (*/E5)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved