Selasa, 14 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Begini Tanggapan JPU saat Terdakwa Toni Tamsil Minta Dibebaskan dan Dikeluarkan dari Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa Toni Tamsil alias Akhir dalam kasus perintangan penyidikan

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di ruang sidang garuda PN Pangkalpinang, Kamis (08/08/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memberikan tanggapan atas pledoi terdakwa Toni Tamsil alias Akhir dalam kasus perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga timah yang dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (8/8/2024).

JPU berencana akan menanggapi pledoi Toni Tamsil tersebut pada agenda sidang pekan depan.

Tanggapan tersebut disampaikan JPU saat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto

"Terima kasih Yang Mulia, atas nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum maupun terdakwa kami dari JPU akan tanggapi," jawab JPU.

Baca juga: Toni Tamsil Minta Dibebaskan dan Dikeluarkan dari Penjara, Ini Pledeoi yang Dibacakan PH saat Sidang

"Iya, sidang akan dilanjutkan Kamis (15/08/2024) dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU atas nota pembelaan dari PH maupun terdakwa," kata hakim ketua Sulistiyanto.

Untuk diketahui, sidang hari ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun PH atas tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Toni Tamsil, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi tata niaga timah.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai dimaksud.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan dan denda pidana Rp200 juta atau subsider penjara tiga bulan," ungkap JPU, Kamis (01/08/2024).

Toni Tamsil alias Akhi menjadi terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga komuditas timah di PT Timah yang menjerat kakaknya Aon. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved