Tak Berlaku Lagi di NKRI, Inilah Uang Rupiah yang Sudah Ditarik Bank Indonesia dari Peredaran
Bank Indonesia telah menarik beberapa pecahan uang logam dan uang kertas tersebut dari peredaran.
BANGKAPOS.COM - Beberapa uang rupiah baik logam maupun uang kertas tidak berlaku lagi untuk transaksi pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Bank Indonesia telah menarik beberapa pecahan uang logam dan uang kertas tersebut dari peredaran.
Terbaru, uang yang ditarik dari peredaran adalah uang logam Rp 500 TE 1997 di Indonesia.
Selain uang logam Rp 500 TE 1997, BI juga telah menarik uang pecahan Rp 500 TE 1991.
Karena uang tersebut sudah resmi ditarik dari peredaran, maka masyakarat yang masih menyimpannya diminta untuk segera menukarkan uang tersebut ke Bank sebelum waktu tukarnya habis.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim membenarkan adanya penarikan terhadap uang logam Rp 500 TE 1997 di Indonesia.
Marlison mengatakan, selain uang logam Rp 500 TE 1997, BI juga telah menarik uang pecahan Rp 500 TE 1991.
Dengan demikian, uang logam berwarna kuning keemasan tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk transaksi jual-beli di wilayah Indonesia.
"Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 TE 1991 dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, sejak 1 Desember 2023," kata Marlison pada Jumat (9/8/2024) dikutip dari Kompas.com.
Penjelasan BI ini sekaligus menjawab informasi yang beredar di media sosial.
Sebelumnya, BI juga sudah resmi menarik beberapa pecahan uang logam dan uang kertas dari peredaran.
Marlison menambahkan, pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.
Dengan demikian, ia menegaskan kembali, terhitung 1 Desember 2023 uang rupiah logam tersebut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Masyarakat bisa menukarkan uang ke BI Lebih lanjut Marlison menyampaikan, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"BI akan memberikan penggantian atas uang rupiah logam Rp 500 TE 1991 dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud," jelas dia.
Selain itu, layanan penukaran uang juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
BI juga mengimbau agar masyarakat yang masih ragu akan masa berlaku uangnya dapat melihat informasi melalui: Website Bank Indonesia atau klik di sini Melalui akun media sosial Bank Indonesia Dapat juga menghubungi langsung kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat.
"BI juga terus mengedukasi masyarakat melalui program cinta, bangga, dan paham rupiah untuk selalu merawat setiap uang rupiah yang dimiliki untuk menjaga kualitas uang rupiah dengan baik dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya," pungkasnya.
Uang Pecahan Rp 75.000 Masih Berlaku
Sebelumnya, media sosial TikTok juga sempat diramaikan dengan pertanyaan warganet soal uang pecahan Rp 75.000 masih bisa digunakan untuk bertransaksi jual-beli atau tidak.
Akun @chilkidtiktok mengatakan, Bank Indonesia (BI) sudah tidak mencetak uang rupiah Rp 75.000. Ia juga menyertakan foto banyak lembaran uang Rp 75.000.
"Bingung ini uang 75rb masi bisa di pakai gk? apalagi Pihak Bank bilang sdh gk cetak uang 75rb lagi," tulis pengunggah, Sabtu (13/7/2024).
Unggahan tersebut mendapat banyak respons warganet. Beberapa di antaranya bahkan mengatakan sering ditolak saat belanja dengan uang Rp 75.000.
Lantas, apakah uang pecahan Rp 75.000 masih bisa digunakan untuk transaksi jul-beli?
Menjawab hal itu, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang kertas Rp 75.000 adalah salah satu jenis uang rupiah yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Uang kertas Rp 75.000 tahun emisi (TE) 2020 diterbitkan BI untuk memperingati 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative) dan dicetak secara terbatas oleh BI.
"Uang Rp 75.000 atau kita sebut UPK 75 hanya dicetak dalam jumlah terbatas yaitu sebanyak 75 juta bilyet atau lembar. Sesuai dengan limitasi jumlah UPK 75 yang dicetak tersebut, maka saat ini BI tidak lagi mencetak UPK 75," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2024).
Marlison menambahkan, meskipun BI sudah tidak menerbitkan uang Rp 75.000, uang tersebut masih dapat digunakan untuk transaksi dan menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tertanggal 14 Agustus 2020.
Dengan demikian, BI menegaskan bahwa uang rupiah kertas pecahan Rp 75.000 TE 2020 (UPK 75) merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami tegaskan, selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI (uang commemorative), UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," jelas Marlison.
Bagaimana jika ada yang menolak uang Rp 75.000? Lebih lanjut Marlison mengungkapkan, masyarakat Indonesia tidak sepatutnya menolak uang Rp 75.000 yang digunakan sebagai alat pembayaran dan transaksi keuangan, selama masih berada di kawasan NKRI.
Oleh karena itu, BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan UPK 75 sebagai alat transaksi di dalam negeri.
"Sebagaimana kami sampaikan bahwa UPK 75 merupakan alat pembayaran yang sah dan dapat digunakan dalam setiap transaksi pembayaran. Sehingga masyarakat tidak seharusnya menolak dalam kegiatan transaksi," jelas Marlison.
Sementara, mereka yang menolak uang rupiah sebagai alat pembayaran selama masih berada di kawasan NKRI, dapat dikenakan hukuman dan denda.
Ketentuan itu juga telah diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.
Kemudian, pada Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang juga menegaskan, setiap orang yang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Deretan Uang yang Ditarik BI dan Batas Waktu Penukarannya
Uang rupiah keluaran Bank Indonesia (BI) yang telah dicabut atau ditarik peredarannya memiliki batas waktu penukaran.
Uang rupiah yang tak berlaku lagi itu akan kehilangan nilainya jika tidak ditukarkan ke Kantor Bank Indonesia tepat waktu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim.
"Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut (hendaknya) melakukan penukaran," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Terdekat, ada empat jenis uang rupiah kertas yang bakal habis masa tukarnya pada 1 Mei 2025.
Uang yang habis masa tukarnya di 2025 Marlison menuturkan, BI telah mencabut dan menarik peredaran uang rupiah kertas Rp 10.000 tahun edar 1979, Rp 5.000 tahun edar 1980, Rp 1.000 tahun edar 1980, dan Rp 500 tahun edar 1982.
"Serta menyatakan uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 1 Mei 1992 melalui penerbitan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992," tuturnya.
Dia mengungkapkan, masyarakat dapat melakukan penukaran uang tersebut pada 1 Mei 1992 hingga 30 April 1995 di bank serta kantor pusat dan perwakilan BI.
Setelahnya, uang tersebut masih dapat ditukarkan hingga maksimal 30 April 2025 hanya di Kantor Pusat Bank Indonesia.
"Dengan demikian, hak masyarakat untuk dapat melakukan penukaran atas uang rupiah yang dicabut tersebut akan berakhir pada 1 Mei 2025," tegasnya.
Marlison menambahkan, ketentuan penukaran dan penggantian keempat uang tersebut berbeda dengan ketentuan yang berlaku dalam Pasal 56 Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Saat ini, peraturan tersebut membuat masyarakat dapat memperoleh penggantian atas uang rupiah yang dicabut dan ditarik maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Sebagai contoh, uang rupiah logam Rp 1.000 tahun edar 1993 dengan gambar kelapa sawit bisa ditukarkan ke BI maksimal 1 Desember 2033.
Masyarakat dapat mengecek daftar uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran namun masih dapat ditukarkan melalui laman Bank Indonesia.
Dikutip dari situs BI, berikut daftar uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran tapi masih dapat ditukarkan oleh masyarakat.
Uang kertas:
Rp 10.000/TE 1979 (dicabut 1 Mei 1992): dapat ditukar ke BI hingga 30 April 2025
Rp 5.000/TE 1980 (dicabut 1 Mei 1992): dapat ditukar ke BI hingga 30 April 2025
Rp 1.000/TE 1980 (dicabut 1 Mei 1992): dapat ditukar ke BI hingga 30 April 2025
Rp 500/TE 1982 (dicabut 1 Mei 1992): dapat ditukar ke BI hingga 30 April 2025
Rp 100/TE 1984 (dicabut 25 September 1995): dapat ditukar ke BI hingga 24 September 2028
Rp 10.000/TE 1985 (dicabut 25 September 1995): dapat ditukar ke BI hingga 24 September 2028
Rp 5.000/TE 1986 (dicabut 25 September 1995): dapat ditukar ke BI hingga 24 September 2028
Rp 1.000/TE 1987 (dicabut 25 September 1995): dapat ditukar ke BI hingga 24 September 2028
Rp 500/TE 1988 (dicabut 25 September 1995): dapat ditukar ke BI hingga 24 September 2028
Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora (dicabut 15 November 1996): dapat ditukar ke BI hingga 14 November 2029
Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora (dicabut 15 November 1996): dapat ditukar ke BI hingga 14 November 2029
Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora (dicabut 15 November 1996): dapat ditukar ke BI hingga 14 November 2029
Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora ( dicabut 15 November 1996): dapat ditukar ke BI hingga 14 November 2029
Uang logam:
Rp 2/TE 1970 (dicabut 15 November 1996): ditukar hingga 14 November 2029
Rp 10/TE 1971 (dicabut 15 November 1996): ditukar hingga 14 November 2029
Rp 10/TE 1974 (dicabut 15 November 1996): ditukar hingga 14 November 2029
Rp 10/TE 1979 (dicabut 15 November 1996): ditukar hingga 14 November 2029
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 10.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 1.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 20.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 200 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 2.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 25.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 250 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 500 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 5.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp 750 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 100.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 2.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp 5.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp 10.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp 200.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp 10.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp 200.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp 125.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp 250.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp 750.000 (dicabut 30 Agustus 2021): ditukar hingga 29 Agustus 2031
Rp 500/TE 1991 (dicabut 1 Desember 2023): ditukar hingga 1 Desember 2033
Rp 500/TE 1997 (dicabut 1 Desember 2023): ditukar hingga 1 Desember 2033
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) (dicabut 30 Agustus 2022): ditukar hingga 30 Agustus 2032
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) (dicabut 30 Agustus 2022): ditukar hingga 30 Agustus 2032
Rp 1.000/TE 1993 (dicabut 1 Desember 2023): ditukar hingga 1 Desember 2033
Bank Indonesia mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan uang yang sudah ditarik atau dicabut peredarannya untuk melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia sebelum waktu tukarnya habis. (Kompas.com/Alicia Diahwahyuningtyas/Inten Esti Pratiwi/Erwina Rachmi)
UMKM Bangka Belitung Unjuk Karya di KKI 2025, Bawa Cerita Lokal ke Panggung Nasional |
![]() |
---|
Percepat Transformasi Digital Sistem Pembayaran, Bank Indonesia Babel Gelar Pekan QRIS Nasional 2025 |
![]() |
---|
BI Optimis Ekonomi Terus Tumbuh, Sektor Unggulan Harus Terus Didorong dan Butuh Sinergi Daerah |
![]() |
---|
Brand Fesyen Seamilier Angkat Pesona Belitung di Karya Kreatif Indonesia 2025 |
![]() |
---|
Bank Indonesia Babel Waspadai Tekanan Inflasi Akibat Cuaca Ekstrem dan Keterbatasan Stok Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.