Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Mudah Tanpa Ribet Lengkap Syaratnya

Bagi kamu wajib pajak, perlu mengetahui cara menghapus atau menonaktifkan NPWP baik secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews
Begini Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Mudah Tanpa Ribet Lengkap dengan Syaratnya 

BANGKAPOS.COM - Bagi kamu wajib pajak, perlu mengetahui cara menghapus atau menonaktifkan NPWP baik secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Sebagai informasi, NPWP merupakan sebuah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik.

Penghapusan NPWP bisa diajukan bagi pihak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif Wajib Pajak.

Meski begitu, penonaktifan NPWP secara online hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak badan hanya dapat disampaikan secara tertulis kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar.

“Wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif,” ujar Dwi kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Berikut cara dan syarat menonaktifkan NPWP secara online yang dikutip dari beberapa sumber:

Syarat Menonaktifkan NPWP

Sebelum NPWP dinonaktifkan, ada beberapa syarat yang harus diketahui wajib pajak sebelum status NPWP diubah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Simak syarat menonaktifkan NPWP berikut ini:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

  3. Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin dua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan

  4. Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

  5. Wajib pajak yang NPWP mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan

  6. Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak, baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved