Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Mudah Tanpa Ribet Lengkap Syaratnya
Bagi kamu wajib pajak, perlu mengetahui cara menghapus atau menonaktifkan NPWP baik secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (17) Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam poin pertama hingga sepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online
Dwi menjelaskan, wajib pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.
Mereka juga bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif dengan cara mengunjungi laman pajak.go.id.
Di laman tersebut, tersedia fitur live chat atau percakapan langsung dengan DJP untuk menonaktifkan NPWP. Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online:
Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online:
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih fitur live chat Pilih menu “NPWP”
- Pilih menu “Pengaktifan
- Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
- Baca syarat yang dicantumkan DJP
- Formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif bisa disimak melalui link ini.
Itulah penjelasan DJP soal syarat dan cara menonaktifkan NPWP secara online, semoga berhasil.
Laznas Yakesma Babel Salurkan 50 Paket Sembako untuk Lansia di Kecamatan Rangkui Pangkalpinang |
![]() |
---|
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Irak, Ole Romeny dan Thom Haye Cadangan Lagi? |
![]() |
---|
BNN Babel Bentuk Saka Anti Narkoba, Libatkan Pramuka Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Kalangan Muda |
![]() |
---|
Harga Timah Disepakati Rp300 Ribu, ESDM Babel Harap Acuan untuk Pemulihan Ekonomi |
![]() |
---|
Adegan Rekonstruksi Pembunuhan di Pangkalpinang, Tersangka Martin Ngaku di Rumah Saat Kejadian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.