Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Mudah Tanpa Ribet Lengkap Syaratnya

Bagi kamu wajib pajak, perlu mengetahui cara menghapus atau menonaktifkan NPWP baik secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribunnews
Begini Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online Mudah Tanpa Ribet Lengkap dengan Syaratnya 

Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (17) Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

  • Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan

  • Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri

  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP

  • Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam poin pertama hingga sepuluh yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

  • Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

    Dwi menjelaskan, wajib pajak orang pribadi bisa menonaktifkan NPWP melalui nomor telepon Kring Pajak di 1500200.

    Mereka juga bisa mengubah status NPWP menjadi non-aktif dengan cara mengunjungi laman pajak.go.id.

    Di laman tersebut, tersedia fitur live chat atau percakapan langsung dengan DJP untuk menonaktifkan NPWP. Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online:

    Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online:

    • Kunjungi laman pajak.go.id
    • Pilih fitur live chat Pilih menu “NPWP”
    • Pilih menu “Pengaktifan
    • Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP” 
    • Baca syarat yang dicantumkan DJP
    • Formulir permohonan penetapan wajib pajak non-efektif atau non-aktif bisa disimak melalui link ini.

    Itulah penjelasan DJP soal syarat dan cara menonaktifkan NPWP secara online, semoga berhasil. 

    Sumber: Kompas.com
    Halaman 2 dari 2
    Rekomendasi untuk Anda
    Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved