Berita Pangkalpinang

Bawaslu Bangka Belitung Temukan Data Orang Meninggal Dunia Masuk dalam DPS Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengungkapkan, terdapat 190 pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS)

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung, memaparkan hasil pengawasan dalam penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU Babel pada beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengungkapkan, terdapat 190 pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi masuk dalam DPS yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, dalam pleno penetapan DPS yang digelar KPU Provinsi pada Kamis (15/8/2024) lalu, pemilih dalam Pilkada 2024 di Babel berjumlah 1.086.668 jiwa.

Menurut Osykar 190 pemilih TMS yang masuk dalam DPS itu terdiri dari 25 orang telah meninggal dunia, kemudian pemilih pindah domisli keluar sebanyak 8 orang, beralih status menjadi anggota Polri sebanyak 3 orang dan sisanya 154 pemilih memiliki alamat tidak sesuai.

 "Kalau dari KPU, pemilih meninggal dunia yang belum di TMS kan oleh itu, dengan alasan tidak mempunyai bukti dukung akta kematian atau surat keterangan. Sementara yang pindah domisli tadi belum ditindaklanjuti alasannya karena belum ada bukti dukung pindah domisili," ujar Osykar, Senin (19/8/2024).

"Untuk yang alih status belum ditindaklanjuti infonya karena belum ada bukti dukung seperti KTA. Untuk yang paling banyak, pemilih tersebut merupakan pemilih bukan penduduk setempat atau tidak dapat ditemui namun terdaftar dalam A Daftar Pemilih yang ditindaklanjuti KPU menjadi pemilih MS (memenuhi syarat)," tambahnya.

Tak hanya itu, Osykar juga menyebutkan saat ini ada 11 pemilih yang masuk dalam kategori memenuhi syarat (MS) pada DPS, tetapi belum ditindaklanjuti oleh jajaran KPU.

"Berdasarkan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 333 pemilih MS belum masuk dalam DPS. Terkait hal ini jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkansaran perbaikan melalui Panwaslu Kecamatan kecamatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota selama tahapan pemutakhiran hingga penetapan DPS, dan menghasilkan 11 pemilih MS yang belum ditindaklanjut," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved