Berita Pangkalpinang
Bawaslu Bangka Belitung Temukan Data Orang Meninggal Dunia Masuk dalam DPS Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengungkapkan, terdapat 190 pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS)
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung, memaparkan hasil pengawasan dalam penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 yang dilakukan oleh KPU Babel pada beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar mengungkapkan, terdapat 190 pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi masuk dalam DPS yang telah ditetapkan.
Seperti diketahui, dalam pleno penetapan DPS yang digelar KPU Provinsi pada Kamis (15/8/2024) lalu, pemilih dalam Pilkada 2024 di Babel berjumlah 1.086.668 jiwa.
Menurut Osykar 190 pemilih TMS yang masuk dalam DPS itu terdiri dari 25 orang telah meninggal dunia, kemudian pemilih pindah domisli keluar sebanyak 8 orang, beralih status menjadi anggota Polri sebanyak 3 orang dan sisanya 154 pemilih memiliki alamat tidak sesuai.
"Kalau dari KPU, pemilih meninggal dunia yang belum di TMS kan oleh itu, dengan alasan tidak mempunyai bukti dukung akta kematian atau surat keterangan. Sementara yang pindah domisli tadi belum ditindaklanjuti alasannya karena belum ada bukti dukung pindah domisili," ujar Osykar, Senin (19/8/2024).
"Untuk yang alih status belum ditindaklanjuti infonya karena belum ada bukti dukung seperti KTA. Untuk yang paling banyak, pemilih tersebut merupakan pemilih bukan penduduk setempat atau tidak dapat ditemui namun terdaftar dalam A Daftar Pemilih yang ditindaklanjuti KPU menjadi pemilih MS (memenuhi syarat)," tambahnya.
Tak hanya itu, Osykar juga menyebutkan saat ini ada 11 pemilih yang masuk dalam kategori memenuhi syarat (MS) pada DPS, tetapi belum ditindaklanjuti oleh jajaran KPU.
"Berdasarkan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 333 pemilih MS belum masuk dalam DPS. Terkait hal ini jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerbitkansaran perbaikan melalui Panwaslu Kecamatan kecamatan dan Bawaslu Kabupaten/Kota selama tahapan pemutakhiran hingga penetapan DPS, dan menghasilkan 11 pemilih MS yang belum ditindaklanjut," jelasnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
| MA Batalkan Vonis Bebas Eks Sekwan DPRD Babel, Marwan Divonis 6 Tahun Penjara, Kasus Korupsi |
|
|---|
| Didit Srigusjaya Kembali Duduki Kursi Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bangka Belitung 2025-2030 |
|
|---|
| Polisi Kejar Diduga Pelaku Penganiayaan Pedagang di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Reuni Akbar SMA Negeri 1 Pangkalpinang, Budi Utama Duduki Kursi Ketua Ikatan Alumni |
|
|---|
| Gubernur Babel Hidayat Arsani Lepas Peserta Jalan Sehat Memperingati Hari Listrik Nasional ke 80 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.