Kisah Umar Kei Punya 3 Istri dan 24 Anak Kalahkan Gen Halilintar, Dikaitkan dengan Preman & John Kei

Inilah kisah Umar Kei memiliki 3 istri dan 24 anak menglahkan keluarga Gen Halilintar. Ketiga istri Umar Kei adalah Titin, Ayu dan Berlian.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
TribunJakarta
Kisah Umar Kei Punya 3 Istri dan 24 Anak Kalahkan Gen Halilintar, Dikaitkan dengan Preman & Jhon Kei - Umar Kei beserta anak-anaknya di kediamannya, Senin (17/8/2020) 

Istri pertama bahkan rela menjadi wali dan saksi pernikahan Umar Kei dengan istri keduanya.

"Istri yang tua mengatakan silakan, tapi yakinkan bahwa suatu saat saya pasti punya anak," kata Umar Kei dalam tayangan Insert Investigasi, Sabtu (17/8) yang dilansir Tribun Timur.

"Alhamdulillah saat itu saya dapat perempuan dan istri saya jadi saksi bahkan jadi wali saat menikah dengan istri nomor dua," kata dia.

Saat anak pertama dari istri kedua lahir, istri pertama turut mengasuhnya.

Setelah anak itu berusia tiga bulan, istri pertama akhirnya hamil.

"Dari situ, rentetan terus, jalan terus (anak terus bertambah)," ungkapnya.

Umar Kei belum lama ini dikaruniai anak ke-24 dari istri ketiga.

Kelahiran sang buah hati lantas menjadi kebahagiaan yang luar biasa untuk Umar Kei dan istri-istrinya.

Meski poligami, Umar Kei dianggap mampu bersikap adil oleh para istri.

 Mereka menyebut Umar Kei tidak pernah membeda-bedakan kasih sayang dan waktu untuk ketiga istri dan anak-anaknya.

"Sama sih, istri pertama atau kedua, bapak ngelakuinnya nggak beda, adil, waktu kebersamaan sama anak-anak dan istri," ucap istri kedua.

"Pak Umar ini adil. Jadi, kita belajar ikhlas. Ya sudah anggap aja kita semua ini saudara, mau ributin apa lagi? karena semuanya sama," tutup Berlian, istri ketiga.

Umar Kei disambut ratusan pemuda saat bebas

Ratusan pemuda dari beberapa Ormas di Jakarta menjemput Umar Ohoitenan alias Umar Kei, yang baru saja bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Senin (17/10/2022).

Pengacara Tokoh Pemuda Maluku Abdul Fatah Pasolo menjelaskan bahwa kliennya bebas setelah mendapat remisi, sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No: PAS-1421.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 13 September 2022.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved