Puluhan Mahasiswa Datangi Kejagung, Tuntut Mantan Gubernur Babel Dijadikan Tersangka
Dugaan korupsi komoditas timah merugikan negara Rp 300 triliun dan dugaan kasus korupsi korupsi izin pemanfaatan lahan hutan produksi
Penulis: deddy_marjaya | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Puluhan Mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Jakarta melakukan demo di depan Kejaksaan Agung RI di Jakarta menuntut agar dugaan kasus korupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diselesaikan, Senin (19/8/2024).
Kasus yang dituntut oleh mahasiswa tersebut yakni dugaan korupsi komoditas timah merugikan negara Rp 300 triliun dan dugaan kasus korupsi korupsi izin pemanfaatan lahan hutan produksi di Kota Waringin Kabupaten Bangka.
Dalam dua kasus tersebut diduga ada keterlibatan mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman.
"Kami menuntut Erzaldi Rosman selaku mantan gubernur Bangka Belitung ditangkap karena diduga dan terindakasi terlibat dalam dugaan dua kasus korupsi yakni tata kelolapl perdagangan timah dan izin pengelolaan hutan di Bangka," kata Bely koordinator aksi.
Dalam tuntutannya para orator yang bergantian berorasi menuntut Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menetapkan mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022, Erzaldi Rosman Djohan sebagai tersangka.
Jika tidak dilakukan, para mahasiswa tersebut menilai Kejagung telah berupaya melindungi Erzaldi.
Mahasiswa juga mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak jika tuntutan mereka tidak digubris Kejagung.
"Massa lebih banyak akan kami kerahkan jika Kejagung RI tidak merespoon dalam waktu 3x24 jam," kata Bely. (deddy marjaya)
| Kejari Periksa 15 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Pangkalpinang, Kasus Naik ke Penyidikan |
|
|---|
| Sosok Surya Darmadi Raja Sawit, Terdakwa Kasus Korupsi yang Hibah Aset Rp10 Triliun Kepada Danantara |
|
|---|
| Aswan Mantan Camat Sungailiat Terpidana Korupsi Segera Diberhentikan dari PNS |
|
|---|
| Plang Sitaan Terpasang di Gudang Bos Timah Aon di Simpang Perlang Bangka Tengah |
|
|---|
| Sosok Thamron alias Aon Bos Timah Bangka Kembali Disorot, Kejagung Sita Benda Seharga Rp 216 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.