Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Helana Lim Beli Ruko PIK dan Agung Sedayu Hasil Terciprat Uang Harvey Moeis dari Korupsi Timah Babel

Helena Lim disebut membeli ruko Pantai Indah Kapuk (PIK) hingga Agung Sedayu dari hasil dugaan korupsi timah Bangka Belitung oleh Harvey Moeis Cs.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Helana Lim Beli Ruko PIK dan Agung Sedayu Hasil Terciprat Uang Harvey Moeis dari Korupsi Timah Babel 

BANGKAPOS.COM -  Helena Lim disebut membeli ruko Pantai Indah Kapuk (PIK) hingga Agung Sedayu dari hasil dugaan korupsi timah Bangka Belitung oleh Harvey Moeis Cs.

Fakta ini teurngkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan bahwa Manajer PT Quantum Skyline (QSE), itu membeli sejumlah aset.

Di antaranya mulai dari lahan, ruko dan rumah dari keuntungan di kasus Timah. 

Dalam surat dakwaan, "Crazy Rich" Pantai Indah Kapuk (PIK) itu mendapatkan ratusan miliar dari pengelolaan dana seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) oleh para smalter yang melakukan penambangan liar. 

“Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian,” kata Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Jaksa menjabarkan bahwa Helena membeli satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006/08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022.

Kemudian, dia juga membeli satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021. B

Lalu, Helana juga membeli satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena tahun 2020.

Selain itu, “Crazy Rich” PIK ini juga membeli satu bidang lahan dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, atas nama Nyonya Janda Helena.

Disita Kejaksaan

Dalam perkara ini, Helena didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dia diduga berperan memberikan sarana dan fasilitas melalui PT QSE kepada suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis yang mewakili PT. Refined Bangka Tin.

PT QSE milik Helena disebut menampung uang pengamanan sebesar 500-700 dolar Amerika Serikat dari smelter yang melakukan penambangan ilegal dari wilayah IUP PT. Timah Tbk.

Dana ratusan dollar AS ini diperoleh dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved