Bangkapos Hari Ini
Kejagung Sita Vila Rp20 MIliar Milik Hendry Lie di Bali
Vila tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut...
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, 2015-2022.
Terbaru, Kejagung menyita vila seluas 1.800 m2 milik tersangka Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT Timah Tbk.
“Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (20/8).
Harli mengatakan vila tersebut dibeli pada 2022 atas nama istri Hendry Lie diduga menggunakan uang sumber hasil korupsi.
“Vila tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” katanya.
“Selanjutnya, tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Hendry Lie diketahui telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejagung.
Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Kejagung menyebut belum memanggil lagi Hendry Lie karena alasan kesehatan Hendry Lie.
Harli memastikan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap seluruh tersangka kasus itu. Namun, kata dia, tetap memperhatikan prioritas sesuai prosedur yang ada.
“Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik (melakukan penangkapan), jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu. Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu,” ungkapnya.
Ditanya mengenai kemungkinan upaya pemanggilan paksa, Harli belum menjawab. Dia hanya menyebut saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan pemberkasan para tersangka untuk segera dilimpahkan.
Hendry Lie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Hendry Lie.
“Yang pasti dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung saat itu Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (29/4).
Sidang Helena
Sementara tersangka lainnya Helena atau yang lebih dikenal dengan Helena Lim, akan menjalani sidang dakwaan perdana pada Rabu (21/8).
Kejagung RI
vila
Hendry Lie
Bali
korupsi tata niaga timah
Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
PT Timah
| Jelajah Pesona Bukit Pinteir di Bangka Tengah, Berpetulang Sambil Menikmati Keindahan Alam |
|
|---|
| Siapa Maling Besar di Babel yang Disebut PJ Gubernur Suganda? Selama Ini Tidak Tersentuh Media |
|
|---|
| Nasib PIP di Laut Desa Rias Ditentukan Hari Ini, Riza: Saya Tarik Kalau Ilegal |
|
|---|
| Rumah Makan Untung Tipis Bertahan di Tengah Naiknya Harga Ayam dan Telur |
|
|---|
| Petani Khawatir Harga TBS Sawit Makin Anjlok, dari Rp 2.100 per Kg Menjadi Rp1.350 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240821-Bangka-Pos-Hari-Ini-Rabu-21820241.jpg)