Selasa, 14 April 2026

Bangkapos Hari Ini

Kejagung Sita Vila Rp20 MIliar Milik Hendry Lie di Bali

Vila tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut...

Bangka Pos
Bangka Pos Hari Ini, Rabu (21/8/2024). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset para tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, 2015-2022.

Terbaru, Kejagung menyita vila seluas 1.800 m2 milik tersangka Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT Timah Tbk.

“Tim berhasil menemukan 1 (satu) unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (20/8).

Harli mengatakan vila tersebut dibeli pada 2022 atas nama istri Hendry Lie diduga menggunakan uang sumber hasil korupsi.

“Vila tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri tersangka HL, di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” katanya.

“Selanjutnya, tim langsung mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” imbuhnya. 

Sementara itu, Hendry Lie diketahui telah dua kali absen dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejagung.

Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Kejagung menyebut belum memanggil lagi Hendry Lie karena alasan kesehatan Hendry Lie.

Harli memastikan penyidik masih terus melakukan penyidikan terhadap seluruh tersangka kasus itu. Namun, kata dia, tetap memperhatikan prioritas sesuai prosedur yang ada.

“Saya kira itu menjadi kebutuhannya penyidik (melakukan penangkapan), jadi kita harus hormati bagaimana penyidik mengambil langkah-langkah terhadap itu. Sampai saat ini karena posisi yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit, penyidik belum melihat urgensinya ke arah itu,” ungkapnya.

Ditanya mengenai kemungkinan upaya pemanggilan paksa, Harli belum menjawab. Dia hanya menyebut saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan pemberkasan para tersangka untuk segera dilimpahkan.

Hendry Lie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan. Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Hendry Lie.

“Yang pasti dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan,” kata Kapuspenkum Kejagung saat itu Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (29/4).

Sidang Helena 

Sementara tersangka lainnya Helena atau yang lebih dikenal dengan Helena Lim, akan menjalani sidang dakwaan perdana pada Rabu (21/8).

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved