Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Revisi UU Pilkada Bisa Disahkan DPR Sebelum Pilkada, Mahfud Bilang Itu Bahaya

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi UU Pilkada bisa saja disahkan sebelum Pilkada 2024 berlangsung.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/ Achmad Nasrudin Yahya
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad ditemui dalam gelaran Rapimnas Partai Gerindra di SICC, Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). Di DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjabat sebagai Wakil Ketua. 

Ia berharap pimpinan parpol dan anggota DPR tetap berada dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat.

"Silakan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu."

"Tetapi, tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi, 'Jangan pernah lelah mencintai Indonesia'," jelas Mahfud.

Jokowi Anggap Biasa DPR Anulir Putusan MK

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap biasa soal DPR yang menganulir putusan MK.

Jokowi mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, harus menghormati keputusan dari Baleg DPR RI dan MK.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (21/8/2024), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Menurutnya, langkah DPR yang menganulir putusan MK adalah proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga negara Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," katanya.

Dewan Guru Besar UI Minta DPR Stop Revisi UU Pilkada

DPR RI diminta segera menghentikan revisi Undang-undang (UU) Pilkada.

Keputusan Badan Legislatif (Baleg) DPR merevisi UU Pilkada dinilai bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang. 

Seruan itu disampaikan sejumlah kalangan mulai dari akademisi, ormas Islam, hingga pakar hukum.

Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) yang terdiri dari 120 pakar dari berbagai disiplin ilmu, meminta DPR RI untuk menghentikan revisi Undang-undang (UU) Pillkada.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved