Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Sosok Wihadi Wiyanto, Ketua Baleg Diteriaki Massa Saat Temui Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada
Manuver Baleg yang dipimpin Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, pro kepada oligarki dan penguasa.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Massa aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, meneriakki para anggota DPR yang hendak menemui mereka pada Kamis (22/8/2024) siang.
Para anggota dewan yang keluar untuk menemui pengunjuk rasa itu adalah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"DPR bego, DPR bego," teriak para pengunjuk rasa kepada empat orang wakil rakyat tersebut.
Para anggota DPR itu pun urung menemui massa pengunjuk rasa karena situasi yang tidak memungkinkan.
Mereka hanya menunggu di pintu keluar kompleks DPR yang terletak di Jalan Gatot Subroto yang sudah dipenuhi massa.
"Jadi gini, kami tadi sebetulnya akan ke depan menemui teman-teman yang berdemonstrasi sebagai, memang warga negara Indonesia, mereka harus kami temui," kata Habiburokhman.
"Tapi setelah dipertimbangkan oleh Tim, karena faktor situasi lapangan, ditakutkan ada provokator dan lain sebagainya maka tidak memungkinkan untuk menemui di sana," ujar dia.
Sebagai gantinya, ia mengajak perwakilan demonstran untuk beraudiensi bersama di dalam gedung DPR.
"Kami terbuka untuk menerima perwakilan mahasiswa dan buruh yang demonstran di depan, mungkin bisa 25 orang untuk bisa hadir dan sampaikan aspirasi ke dalam," kata politikus Partai Gerindra itu.
Unjuk rasa di Gedung DPR digelar karena DPR hendak mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
Namun, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada urung dilaksanakan karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Revisi UU Pilkada ini bermasalah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
(Bangkapos.com/Tribun Timur/Tribunnews/Kompas.com)
Jokowi Dikecam Habis-habisan, Prabowo Buka Suara: Saya Jamin Enggak Ada |
![]() |
---|
Dikabarkan Marah Besar, Prabowo Berperan di Balik Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Demo Kawal Putusan MK di Sejumlah Tempat Ricuh, Fasilitas Kantor DPRD Majene Hancur |
![]() |
---|
Manuver Politik Revisi UU Pilkada di DPR, Prabowo Disebut Marah Besar, Jokowi Santai |
![]() |
---|
AJI Kota Pangkalpinang Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.