Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Awal Mula Brigjen Mukti Juharsa Terseret Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Sosoknya Terungkap

Nama Brigjen Mukti Juharsa yang kini menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri itu muncul usai disebut Ahmad Syahmadi, saksi yang dihadirkan JPU...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Brigjen Mukti Juharsa Terseret Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis 

BANGKAPOS.COM -- Kasus korupsi timah Harvey Moeis menyeret nama Brigjen (Pol) Mukti Juharsa.

Nama Brigjen Mukti Juharsa yang kini menjabat Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri itu muncul usai disebut Ahmad Syahmadi, saksi yang dihadirkan JPU Kejagung RI.

Ahmad Syahmadi  menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Seperti yang diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kamis (22/8/2024).

Dilansir dari Kompas.com, penyebutan nama polisi bintang satu Polri itu terjadi ketika Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto menggali pengetahuan Syahmadi tentang Harvey Moeis.

“Kapan akhirnya Saudara tahu bahwa siapa terdakwa ini?” tanya Hakim Eko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Kepada Hakim, Syahmadi mengatakan, dirinya mengetahui Harvey Moeis dari grup aplikasi pesan WhastApp (WA).

Dia bilang, dari group yang berisi pemilik smelter tersebut terdapat nama suami Sandra Dewi itu.

“Dari forum para pemilik smelter itu dibuatlah grup WA,” ungkap Syahmadi.

“Banyak member-nya?” tanya hakim.

“Kurang lebih 25-30 saya enggak inget persis,” kata Syahmadi.

Hakim Eko pun terus menggali fungsi group tersebut.

Dari sini, terungkap nama Mukti Juharsa.

“Siapa yang punya inisiatif untuk membuat WA group?” kata Hakim.

“Saya dimasukan sebagai member,” jawab Syahmadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved