Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Nasib 159 Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada Ditangkap, Ada Anak Pedangdut, Komnas HAM Minta Bebaskan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Polda Metro Jaya segera membebaskan ratusan pendemo itu.

AFP/BAY ISMOYO
Nasib 159 Pendemo Tolak Revisi UU Pilkada Ditangkap, Ada Anak Pedangdut, Komnas HAM Minta Bebaskan,Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Polda Metro Jaya segera membebaskan ratusan pendemo itu. 

BANGKAPOS.COM- Sebanyak 159 peserta aksi tolak Revisi UU Pilkada ditangkap di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024) lalu.

Atas penangkapan tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Polda Metro Jaya segera membebaskan ratusan pendemo itu.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut sangat disesalkan karena demonstrasi adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat.

"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujar Anis.

 Selain menyesalkan penangkapan tersebut, Komnas HAM juga mengkritik tindakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Anis menyoroti adanya indikasi penggunaan kekuatan berlebihan, terutama dengan keterlibatan TNI, yang seharusnya lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam menghadapi aksi unjuk rasa.

"Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, seharusnya mengedepankan pendekatan humanis," ucap Anis.

Komnas HAM juga mendesak agar aparat penegak hukum dan penyelenggara negara memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

Menurut Anis, hal ini penting dilakukan untuk menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat serta memastikan pemerintahan yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. 
 
"Hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anis.

Diketahui dari ratusan pendemo yang diringkus itu ada anak pedangdut Machica Moecthar yang ikut ditangkap dan belum diketahui keberadaannya.

Machica Mochtar mengaku lemas saat putranya dikabarkan diringkus polisi.

Diketahui saat ini Iqbal berprofesi sebagai Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakart.

Hingga kini Machica Mochtar pun belum mengetahui di mana keberadaan sang anak.

"Saya belum tahu anak saya dimana, saya masih lemas," kata Machica Mochtar dikutip dari Wartakota, Jumat (23/8/2024).

Begitu mendengar kabar anaknya ditangkap, Machica Mochtar menghubungi beberapa teman dekat Iqbal.

Namun, Machica Mochtar belum mengetahui pasti keberadaan anaknya itu.

Machica Mochtar hanya tahu bahwa anaknya terluka setelah ditangkap.

"Katanya hidungnya patah dan ada di rumah sakit, tapi nggak tahu di rumah sakit mana," kata Machica Mochtar
Sebelum berangkat ikut aksi unjuk rasa, Machica Mochtar sudah memberi izin anaknya.

Machica Mochtar bahkan ingin ikut demo, tetapi dilarang anaknya tersebut.

Sejauh ini Machica Mochtar belum mendengar kabar dari anaknya dan masih menunggu kabar dari teman-teman Iqbal Ramadhan.

Sebagai informasi, Iqbal Ramadhan bukan satu-satunya orang yang ditangkap saat aksi unjuk rasa di DPR, Kamis kemarin.

Dikutip dari laman Instagram LBH Jakarta, ada 21 orang yang ditangkap dalam aksi tersebut.

"Terlihat 21 massa aksi kawal Putusan MK yang ditangkap dan dibawa ke Polda (Metro Jaya), bebaskan kawan kami!" begitu keterangan dari akun Story Rakyat dan disematkan pada akun LBH Jakarta.

Kondisi puluhan mahasiswa yang ditangkap demo

Politisi PDIP, Adian Napitupulu sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melihat kondisi puluhan mahasiswa yang ditangkap saat aksi demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024).

Adian mendesak polisi untuk segera membebaskan para mahasiswa tersebut.

Menurut Adian, mahasiswa tersebut hanya ingin membela negara dan konstitusi yang saat ini dinilai dalam kondisi darurat.

Ada sejumlah mahasiswa yang mengalami luka-luka saat ditahan di Polada Metro Jaya.

Untuk mengawal para mahasiswa tersebut, Adian turut membawa 20 pengacara untuk memberikan pendampingan.

"Di dalam ada yang bibirnya pecah, tapi kita sudah minta lawyer dia isi surat kuasa," ucap Adian, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (23/8/2024).

"Sudah kita sampaikan bahwa sesuai dengan KUHP, dalam setiap tahap pemeriksaan, penangkapan, penahanan harus didampingi lawyer. Ada 20 lawyer dari beberapa organisasi bersama dengan kita," sambungnya.

Selain di Polda Metro Jaya, ada sejumlah mahasiswa yang turut diamankan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.

Bahkan, menurut Adian ada mahasiswa yang dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka saat aksi demo berlangsung.

"Di sini kalau tidak salah ada 36, di Jakarta Barat 52, di Jakarta Pusat 23. Yang di rumah sakit ada beberapa orang juga, kita harus pastikan semua baik-baik saja," jelas Adian.

Politisi PDIP itu menilai, para mahasiswa tersebut perlu segera dibebaskan.

Ia beranggapan, mahasiswa yang turun ke jalan merupakan warga negara yang tengah menunjukkan rasa cinta terhadap Indonesia.

"Mereka ini anak muda yang mencintai Indonesia dengan cara yang tidak sama dengan yang lain. Mengekspresikan cinta kan boleh dengan cara beda-beda dong," tutur Adian.

"Mereka menyayangi Indonesia, menyayangi konstitusi, jadi tidak ada alasan ditahan lama-lama. Sesuai dengan KUHP 1x24 jam seharusnya bisa dilepaskan."

Ia juga berharap aparat kepolisian tidak melakukan kekerasan saat menangkap dan memeriksa para mahasiswa tersebut.

Adian pun menyinggung pajak rakyat yang digunakan untuk membayar gaji aparat penegak hukum.

"Saya sampaikan kepada penyidik, saya tidak mau mendengar ada kekerasa dalam setiap proses," kata Adian.

"Bibirnya pecah, yang ketemu di DPR hidungnya patah."

"Jadi kepolisian, kehakiman, kejaksaan dibayar dari pajak rakyat. Mereka yang ditangkap juga pembayar pajak, jadi harus diperlakukan secara terhormat," tandasnya.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Tribunnews/Wartakota)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved