Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

Revisi UU Pilkada Batal, Baleg DPR Minta Maaf Setelah Timbul Gejolak, Pakar: Jangan Main-main!

Guru Besar Unhas, Muhammad Nur Sadik, mengingatkan DPR selaku wakil rakyat untuk tak bermain-main dengan masalah implementasi demokrasi.

Editor: fitriadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat kepolisian saat menyampaikan aspirasi menolak pengesahan hasil revisi UU Pilkada di Gerbang Pancasila (belakang) kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.

Di sisi lain, Dasco juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengolkan RUU Pilkada.

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," pungkasnya.

(Tribunnews.com/ Muhamad Deni Setiawan, Milani Resti/Igman Ibrahim)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved