Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
159 Peserta Aksi Tolak Revisi UU Pilkada Ditangkap, Komnas HAM: Bebaskan, Hak Warga Negara
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Polda Metro Jaya segera membebaskan 159 peserta aksi demonstrasi yang ditangkap
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Polda Metro Jaya segera membebaskan 159 peserta aksi demonstrasi yang ditangkap di depan Gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024).
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut sangat disesalkan karena demonstrasi adalah hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat.
"Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini," ujar Anis.
Selain menyesalkan penangkapan tersebut, Komnas HAM juga mengkritik tindakan pembubaran paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Anis menyoroti adanya indikasi penggunaan kekuatan berlebihan, terutama dengan keterlibatan TNI, yang seharusnya lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam menghadapi aksi unjuk rasa.
"Keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, seharusnya mengedepankan pendekatan humanis," ucap Anis.
Komnas HAM juga mendesak agar aparat penegak hukum dan penyelenggara negara memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Menurut Anis, hal ini penting dilakukan untuk menghormati dan melindungi kebebasan berpendapat serta memastikan pemerintahan yang berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
"Hal ini perlu dilakukan atas dasar penghormatan dan perlindungan kebebasan berpendapat serta penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia," kata Anis.
Aksi demonstrasi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat yang menolak revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI.
Dalam aksi tersebut, selain kelompok mahasiswa, beberapa partai politik seperti Partai Buruh dan Partai Ummat juga ikut serta dalam menolak RUU Pilkada.
Publik Figur Ikut Bersuara
Aktor Reza Rahadian bersama sejumlah publik figur lainnya turut serta dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut agar DPR tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah dan jumlah kandidat dalam Pilkada 2024.
"Hari ini, saya sudah tidak bisa lagi berhenti diam. Saya tidak bisa tidur tenang di rumah," tegas Reza dari atas mobil komando di depan gedung DPR RI. Reza merasa ini adalah waktu yang tepat untuk turun bersama massa, menyuarakan aspirasi rakyat yang merasa suaranya dikhianati oleh para legislator.
Reza menekankan pentingnya menjaga putusan MK sebagai upaya untuk mengembalikan marwah lembaga tersebut, yang menurutnya telah tercoreng oleh putusan sebelumnya.
Putusan MK Nomor 90 sebelumnya telah memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Jokowi, untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto, yang akhirnya terpilih pada Pilpres 2024.
"Kita sudah mendapatkan sebuah keputusan yang sangat kita hormati dari MK," ujar Reza. Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam aksi tersebut bukan sebagai bagian dari kontestasi politik, melainkan sebagai rakyat biasa yang prihatin melihat demokrasi Indonesia yang terancam oleh segelintir orang. "Ini bukan negara milik keluarga tertentu," tegasnya.
Reza juga menyerukan kepada para wakil rakyat agar tidak bermain-main dengan amanah yang mereka emban, terutama jika mereka berani mengesahkan RUU Pilkada yang bertujuan menganulir putusan MK.
Ia berharap agar dewan mendengar suara rakyat yang menolak pengesahan RUU Pilkada tersebut. "Anda-anda di dalam ini wakil siapa?" seru Reza.
Selain Reza, sejumlah komedian seperti Abdel Achrian, Abdur Arsyad, Bintang Emon, Arie Kriting, dan lainnya juga ikut serta dalam aksi unjuk rasa ini.
Mereka turut menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada yang dinilai cacat hukum atau inkonstitusional.

Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir putusan MK terkait syarat ambang batas Pilkada mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR, Jakarta Pusat, pada Kamis (22/8/2024), dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk sejumlah publik figur.
Bintang Emon, salah satu komika yang ikut dalam aksi ini, menyuarakan kegelisahannya.
Ia menilai bahwa revisi UU Pilkada yang dibahas oleh DPR bersama Pemerintah tidak masuk akal dan merupakan bentuk penghinaan terhadap rakyat.
"Banyak akrobat-akrobat politik yang menghasilkan keputusan yang nggak masuk akal. Kita dipaksa untuk menelan, kita dianggap tolol, ketika kita dianggap tolol, kita harus melawan," ujar Emon dari atas mobil komando.
Dalam kesempatan itu, Komika Arie Kriting yang menjadi orator dalam aksi demonstrasi ini mengingatkan kepada perwakilan rakyat di gedung keong bahwa masyarakat terus mengawal.
"Kita tunjukkan bahwa rakyat masih ada, kita tidak tidur teman-teman, jadi kita akan kawal terus," ujar Arie di atas mobil komando di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Arie juga mengatakan, kehadiran para komedian di Gedung DPR/MPR RI untuk menunjukkan aksi solidaritas mengawal putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada.
"Kami melihat dengan gamblang bagaimana wakil rakyat kita tidak mewakili suara rakyat," ujar Arie.
Arie mengaku akan terus mengawal putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah ini.
Dia berharap pemerintah dan DPR melaksanakan putusan MK itu.
"Kami semua datang di sini untuk menunjukkan aksi solidaritas, karena kami sudah capek. Selama ini kami masih punya harapan tipis-tipis, mudah-mudahan ada yang bisa terketuk," kata Arie.
Selain Arie, komika yang terlihat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, yakni Abdur Arsyad, Rigen, Rispo, Yono Bakrie, Yudha Keling, Muhadkly Acho, Bintang Emon, dan Adjis Doaibu.
Rigen pun sebelumnya mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukannya bersama teman-teman komedian sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah.
"Kalau pejabat sudah mulai melawak, saatnya komedian yang melawan," kata Rigen.
Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk perlawanan masyarakat terhadap upaya DPR untuk menganulir putusan MK, yang dinilai sebagai upaya untuk mengganggu proses demokrasi di Indonesia.
Tidak Quorum

Ratusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak datang menghadiri rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
DPR RI periode 2019-2024 memiliki 575 anggota yang dipilih dalam 80 daerah pemilihan.
Dari ratusan anggota DPR tersebut, hanya 89 orang yang hadir ikut rapat paripurna, jadi rapat batal karena tidak kuorum.
Seperti diketahui rapat pengesahan UU Pilkada hasil revisi oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR tersebut menuai protes keras berbagai kalangan masyarakat dan tokoh.
Alasan sebagian anggota DPR tidak datang tersebut bermacam-macam.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan bahwa mayoritas anggota DPR RI tidak hadir karena dilarang oleh masyarakat yang menjadi konstituennya.
Tak hanya itu, kata Awiek, ada juga anggota DPR yang tidak hadir lantaran dilarang berangkat ke sidang paripurna DPR oleh istrinya.
"Orang tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat, itu kan aspirasi juga," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024).
Awiek menjelaskan bahwa laporan itu juga sudah disampaikan para anggota DPR itu kepada para pimpinan DPR.
Namun, ia enggan merinci daftar nama anggota DPR yang menolak hadir dalam sidang paripurna tersebut.
"Lah iya, (laporannya) saya oleh konstituen dilarang untuk hadir ke paripurna ada yang begitu. Tidak usah saya sebutkan," jelasnya.
Di sisi lain, kata Awiek, ada pula anggota DPR yang tidak hadir karena menolak RUU Pilkada.
Bahkan, beberapa diantara mereka turut mengunggah peringatan darurat berlatar biru sebagai bentuk penolakan.
"Ya, anggota DPR kan ada yang pasang-pasang begitu. Itu kan aspirasi dari publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.
"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.
Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi quorum.
Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.
Dasco juga mengungkap kemungkinan DPR mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-undang (UU) Pilkada yang kini menjadi polemik.
Namun, hal itu hanya bisa terlaksana jika DPR gagal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada yang dibentuk DPR.
Terutama jika melewati batas waktu akhir pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Ya kan kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru."
“Seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum (disahkan), ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi, kan itu jelas,” kata Dasco dilansir Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut Dasco menuturkan, DPR akan selalu mendengarkan aspirasi masyarakat.
Termasuk masyarakat yang kini turun ke jalan untuk melakukan unjuk rasa atau demonstrasi.
“Aspirasi dari masyarakat itu kita dengar. Tapi, mekanisme yang berjalan juga memang tadi tidak mungkin. Begitu saja,” tutur Dasco.
Massa Demo Dobrak Pagar DPR

Massa aksi demontrasi dari mahasiswa tolak paripurna Revisi UU Pilkada berupaya dobrak pagar gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi upaya mahasiswa tersebut terjadi sekira pukul 13.00 WIB.
Terlihat mahasiswa menaiki gerbang DPR untuk mencopoti besi runcing yang ada di atas gerbang gedung DPR.
Tak hanya itu besi-besi yang membentengi pagar gedung DPR berupaya dilepas oleh mahasiswa.
Di lokasi terlihat juga mahasiswa membakar ban di depan gedung DPR
Kemudian di lokasi mahasiswa juga mencoret dinding pagar gedung DPR dengan tulisan Dewan Pengkhianat Rakyat.
Adapun hingga 13.39 WIB pantauan Tribunnews mahasiswa masih berdiri di pagar gedung DPR berupaya untuk mendobrak gerbang tersebut.
(Tribun Jakarta/Tribunnews/Kompas.com
Jokowi Dikecam Habis-habisan, Prabowo Buka Suara: Saya Jamin Enggak Ada |
![]() |
---|
Dikabarkan Marah Besar, Prabowo Berperan di Balik Batalnya Pengesahan Revisi UU Pilkada |
![]() |
---|
Demo Kawal Putusan MK di Sejumlah Tempat Ricuh, Fasilitas Kantor DPRD Majene Hancur |
![]() |
---|
Manuver Politik Revisi UU Pilkada di DPR, Prabowo Disebut Marah Besar, Jokowi Santai |
![]() |
---|
AJI Kota Pangkalpinang Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.