Pilkada Serentak 2024

Tok! Ikut Putusan MK, DPR Setujui Revisi PKPU Pencalonan Pilkada 2024

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. 

Editor: fitriadi
net
Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu (25/8/2024). 

Pihaknya juga memastikan bahwa draf PKPU yang dibagikan kepada seluruh pihak tidak ada yang berubah sejak awal.

“Tadi bisa dilihat dalam rapat konsinyering sekaligus menjawab hal-hal yang diduga kami menyembunyikan sesuatu atau draf tidak seusai putusan MK,” ucap Afifuddin.

“Tidak ada satu huruf pun yang berubah draf PKPU kemudian kita bagikn ke Komisi II,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia menyebut draf PKPU mengenai ambang batas usia calon kepala daerah sejatinya proses-proses yang sudah biasa dikerjakan oleh KPU.

Namun, hal tersebut menjadi terkesan tidak biasa bagi banyak pihak di tengah situasi penuh tekanan.

Afifuddin menambahkan bahwa setelah RDP dan disetujui seluruh fraksi di Komisi II, akan dilakukan harmonisasi.

Dia mengatakan prosesnya tidak butuh waktu lama kemudian akan disahkan pada siang atau sore hari revisi PKPU.

(Tribunnews.com/Chaerul Umam, Reynas Abdila)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved