Pilkada Serentak 2024
Tok! Ikut Putusan MK, DPR Setujui Revisi PKPU Pencalonan Pilkada 2024
Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Pihaknya juga memastikan bahwa draf PKPU yang dibagikan kepada seluruh pihak tidak ada yang berubah sejak awal.
“Tadi bisa dilihat dalam rapat konsinyering sekaligus menjawab hal-hal yang diduga kami menyembunyikan sesuatu atau draf tidak seusai putusan MK,” ucap Afifuddin.
“Tidak ada satu huruf pun yang berubah draf PKPU kemudian kita bagikn ke Komisi II,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyebut draf PKPU mengenai ambang batas usia calon kepala daerah sejatinya proses-proses yang sudah biasa dikerjakan oleh KPU.
Namun, hal tersebut menjadi terkesan tidak biasa bagi banyak pihak di tengah situasi penuh tekanan.
Afifuddin menambahkan bahwa setelah RDP dan disetujui seluruh fraksi di Komisi II, akan dilakukan harmonisasi.
Dia mengatakan prosesnya tidak butuh waktu lama kemudian akan disahkan pada siang atau sore hari revisi PKPU.
(Tribunnews.com/Chaerul Umam, Reynas Abdila)
| Sosok Nadalsyah Cagub Kalteng Kalah di Pilkada 2024, Anak Gagal Jadi Bupati Karena Beli Suara |
|
|---|
| Pemungutan Suara Ulang Empat TPS di Bangka Barat Bakal Berlangsung 22 Maret 2025 |
|
|---|
| Partisipasi Pemilih di Empat TPS Desa Sinar Manik Hanya 55 Persen di Pilkada Bangka Barat 2024 |
|
|---|
| 2.080 Pemilih Bakal Mencoblos Ulang di Desa Sinar Manik, KPU Bangka Barat Tunggu Juknis Jadwal PSU |
|
|---|
| Hidayat Arsani Kenang Orang Tua Usai MK Tolak Gugatan Pilkada: Saya Teringat Kedua Orang Tua |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.