Cara Cek Status Eks THK-II di Website SSCASN
Bagi yang belum tahu eks THK-II adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM-- Inilah cara cek status eks THK-II di Web SSCASN.
Diketahui eks Tenaga Honorer Kategori atau THK-II, bisa bernapas lega pasalnya Pasalnya, mereka dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 202.
Sebagai informasi [eserta eks THK-II menjadi kriteria pelamar yang diprioritaskan dalam pengadaan PPPK 2024.
Lantas apa itu peserta eks THK-II?
Bagi yang belum tahu eks THK-II adalah Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
THK II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut kriteria THK II mengacu Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2010:
Diangkat oleh pejabat yang berwenang
Bekerja di instansi pemerintah
Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus
Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
Cara Cek Status Eks THK-II di Web SSCASN
Untuk mengetahui apakah status eks THK-II, Anda dapat melakukan pengecekan secara online di web SSCASN melalui layanan Helpdesk.
Lewat layanan tersebut, pelamar juga bisa meminta bantuan jika lupa nomor peserta THK II.
Inilah cara cek status eks THK-II:
2.039 Pelamar PPPK di Pangkalpinang Lolos Seleksi Administrasi Setelah Masa Sanggah, Cek SSCASN |
![]() |
---|
603 Orang Pelamar CPNS di Bangka Selatan Ikuti Tes SKD, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Jangan Salah, Begini Cara Mengisi Riwayat Pekerjaan PPPK Teknis di Laman SSCASN |
![]() |
---|
Cara Melihat Jumlah Pesaing SKD CPNS 2024 di Laman SSCASN |
![]() |
---|
Link Pendaftaran PPPK 2024 Seleksi 2 Gelombang, Wajib Bikin Akun di sscasn.bkn.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.