Selasa, 14 April 2026

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Aliran Uang Korupsi Timah Bangka Belitung

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjadi sorotan hingga saat ini. Pasalnya, disebut-sebut merugikan negara Rp 300 triliun.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Senyum Aon Bos Timah Bangka di Sidang Korupsi Timah. Tamron dkk dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). 

Transfer dana dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 1.106.000.000.

Selanjutnya Suwito Gunawan sebagai perwakilan PPT Stanindo Inti Perkasa menyerahkan uang pengamanan ke rekening PT Quantum Skyline Exchange sebanyak enam kali.

Tiga kali di antaranya, dia memerintahkan anak buah

Penyerahan sendiri dilakukannya pada 18 Desember 2023 sebesar USD 500 ribu dan 10 Agustus 2018 sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan melalui anak buahnya, Suwito memerintahkan penyerahan uang mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

"Memerintahkan Yulia untuk melakukan setoran tunai ke Bank Mandiri atas nama PT Quantum Skyline sebanyak tiga kali sebesar Rp 500.000.000, Rp 600.000.000, dan Rp 1.000.000.000 yang merupakan dana CSR dari PT Stanindo Inti Perkasa," kata jaksa.

Kemudian dari PT Tinindo Inter Nusa, jaksa membeberkan uang pengamanan diserahkan Fandy Lingga dan Rosalina atas sepengetahuan Hendry Lie.

"PT Tinindo Inter Nusa melalui Fandy Lingga dan Rosalina atas sepengetahuan Hendry Lie, melakukan setor tunai uang ke Money Changer PT Quantum Skyline Exchange melalui Bank BCA sebesar SGD 25.000 tiap kali setoran sejak 2018 sampai dengan 2020," katanya.

Setoran uang pengamanan oleh Rosalina dilakukan sebanyak tiga kali.

Sedangkan oleh Fandy Lingga, setoran kepada Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange dilakukan delapan kali dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal 28 Januari 2020, Rosalina melakukan transfer ke rekening Bank BCA milik PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 347.530.575;

Tanggal 26 Maret 2020, Rosalina melakukan transfer ke rekening Bank BCA milik PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 380.360.500;

Tanggal 26 Maret 2020, Rosalina melakukan transfer ke rekening Bank BCA milik PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 340.983.500;

Tanggal 17 Oktober 2023, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 115.100.000;

Tanggal 08 Oktober 2023, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 114.550.000;

Tanggal 18 Januari 2024, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 3.134.000.000;

Tanggal 3 Oktober 2022, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 105.000.000;

Tanggal 21 November 2022, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 100.100.000;

Tanggal 13 September 2022, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 106.200.000;

Tanggal 24 Maret 2023, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 43.200.000; dan

Tanggal 4 April 2023, Fandy Lingga melakukan setor tunai ke PT Quantum Skyline Exchange, sebesar Rp 103.800.000.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa perbedaan besaran uang pengamanan dari sejumlah perusahaan smelter ini bergantung banyaknya hasil tambang.

Perusahaan-perusahaan smelter swasta ditarik biaya pengamanan USD 500 sampai USD 750 untuk setiap ton timah.

"Terdakwa Helena memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750 per ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility," katanya.

Dalam perkara ini Helena didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Helena Lim Dapat Rp900 Juta

Helena Lim diduga mendapat imbalan senilai Rp900 usai membantu Harvey Moeis menyamarkan uang hasil korupsi timah.

Hal itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang pembacaan dakwaan Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Jaksa mengatakan crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk) itu memperoleh keuntungan melalui money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.

"Terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 900.000.000," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan Helena Lim di persidangan.

Melalui PT Quantum Skyline Exchange, Helena diduga membantu Harvey Moeis menukar uang pengamanan tambang timah ilegal dari perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa.

Penghitungan keuntungan yang diperoleh Helena ialah Rp 30 rupiah per transaksi.

"Atas penukaran uang Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa, terdakwa HELENA melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan dengan perhitungan Rp 30 x USD 30.000.000 atau jumlah yang ditukarkan di PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa.

Sebelum penukaran uang, Helena memang telah berkomunikasi dengan Harvey Moeis.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Harvey Moeis lah yang meminta bantuan Helena untuk menyiapkan rekening di PT Quantum Skyliine Exchange untuk menerima uang dari para perusahaan smelter swasta.

"Setelah perkenalan tersebut, HARVEY MOEIS menyampaikan kepada terdakwa HELENA bahwa akan ada pengiriman uang dari beberapa perusahaan smelter swasta dan meminta bantuan terdakwa HELENA untuk menyiapkan rekening pada PT Quantum Skyline Exchange untuk menerima uang dari perusahaan smelter swasta tersebut," ujar jaksa.

Adapun uang dari smelter swasta tersebut dipastikan sebagai uang pengamanan yang dikoordinir oleh Harvey Moeis.

Dalam hal ini para smelter swasta menyetor uang pengamanan USD 500 sampai USD 750 per ton kepada Harvey melalui Helena.

"Terdakwa HELENA memberikan sarana kepada HARVEY MOEIS yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya yaitu PT Quantum Skyline Exchange untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 sampai dengan USD750/ ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk," kata jaksa.

Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP

Helena Lim distribusikan Rp420 miliar ke Harvey

Diketahui pula Helena Lim didakwa telah menerima sekaligus mendistribusikan uang senilai USD 30 Juta atau setara Rp 420 Miliar ke Harvey Moeis.

Usut punya usut uang tersebut diterima Helena usai sejumlah perusahaan smelter swasta melakukan transfer melalui PT Quantum Skyline Exchange yang merupakan perusahaan money changer milik Crazy Rich PIK tersebut.

"Jumlah uang terkait kegiatan kerjasama antara smelter swasta dengan PT Timah Tbk yang diterima terdakwa melalui sarana PT Quantum Skyline Exchange milik Helena yaitu sebesar USD 30.000.000 atau setara Rp 420.000.000.000," ucap Jaksa saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut Jaksa mengatakan, bahwa uang sebanyak itu berasal dari kesepakatan antara Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin dengan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi serta 27 pemilik perusahaan smelter swasta.

Melalui Harvey, Riza dan Alwin melakukan kesepakatan dengan pihak smelter swasta dengan meminta 5 persen untuk setiap bijih timah.

Kemudian Harvey Moeis meminta biaya sebesar 500 hingga 750 Dollar Amerika kepada sejumlah perusahaan smelter swasta sebagai bentuk uang pengamanan.

Namun untuk memuluskan pemufakatan jahat itu, kedua belah pihak mendalihkan dana pengamanan itu tercatat sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR).

"Kemudian disepakati oleh ke empat orang tersebut untuk mengumpulkan dana pengamanan seolah-olah pemberian biaya CSR dengan nilai sebesar USD 500 per meter tol yang dihitung dari hasil peleburan timah dengan PT Timah Tbk," jelas Jaksa.

Setelah kesepakatan terpenuhi, Harvey kemudian menindalanjutinya dengan menyusun mekanisme pengiriman dana pengamanan tersebut.

Harvey pun akhirnya meminta pihak smelter swasta untuk menghubungi Helena Lim dan selanjutnya mentransfer dana pengamanan tersebut melalui sarana money changer milik Helena.

"Setelah disampaikan kemudian pemilik smelter swasta maupun karyawan swasta mengirimkan uang ke rekening money chnager PT Quantum Skyline Exchange yang diberikan Helena," pungkasnya.

Setelah menerima uang transferan dari smelter swasta kemudian Helena pun mendistribusikan dana pengamanan tersebut ke Harvey Moies secara langsung maupun di transfer melalui rekening.

Helena dan Harvey Samarkan Hasil Korupsi Timah

Dalam kesempatan itu JPU pada Kejaksaan Agung blak-blakan membeberkan cara Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim bersama Harvey Moeis menyamarkan hasil korupsi timah.

Dari temuan jaksa, para perusahaan smelter swasta mengirimkan uang pengamanan tambang ilegal kepada Harvey Moeis melalui Helena Lim.

 Perusahaan smelter yang dimaksud ialah: CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.

Uang pengamanan itu menurut jaksa dibuat seolah-olah merupakan corporate social responsibility (CSR), dikumpulkan di rekening money changer milik Helena, yakni PT Quantum Skyline Exchange.

"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena menggunakan beberapa rekening dan beberapa money changer yang disembunyikan dan disamarkan," kata jaksa penuntut umum di dalam dakwaannya.

Uang pengamanan yang sudah terkumpul di Helena Lim sebanyak USD 30 ribu kemudian dikirim ke Harvey Moeis dengan menyamarkan tujuan transaksi sebagai modal usaha dan pembayaran utang.

"Padahal senyatanya tidak ada hubungan utang-piutang atau modal usaha antara Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis," ujar jaksa.

Transaksi dari Helena Lim ke Harvey Moeis itu menurut jaksa dilakukan tanpa mematuhi persyaratan yang berlaku.

Di antaranya, tidak dilengkapi kartu identitas penduduk. Padahal transaksi yang dilakukan di atas USD 20 ribu.

"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.

Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.

Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Tribunnews/bangkapos.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved