Berita Viral

Sosok dr Yan Wisnu Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dinonaktifkan dari RS Kariadi Buntut Kasus Bully

Surat penghentian sementara aktivitas klinis Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko dibenarkan staf humas Kariadi Aditiya Kandu Warendra.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.com
Sosok dr Yan Wisnu Dekan Fakultas Kedokteran Undip 

Ketua IDI Jateng Tlogo Wismo, mengatakan semestinya harus dipisahkan antara jabatan dokter Yan Wisnu sebagai Dekan dengan jabatan dokter klinis di Rumah Sakit Kariadi.

"Direktur rumah sakit mempunyai kewenangan untuk mengatur dokter yang praktek di rumah sakit. Menerima dan memberhentikan dokter yang praktek di rumah sakit. Itu kewenangan direktur rumah sakit," jelasnya.

Menurutnya dari aspek hukum hal itu tidak menjadi persoalan ketika direktur rumah sakit menerima dan menghentikan seorang dokter yang praktek di rumah sakit dikelolanya.

"Jadi direktur memberhentikan seseorang pasti ada alasan," imbuhnya.

Namun dia mempertanyakan alasan rumah sakit Kariadi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dokter Yan Wisnu sebagai dokter klinis kaitannya untuk menghindari konflik kepentingan pada penanganan kasus perundungan yang terjadi pada program pendidikan dokter spesialis (PPDS) program anestesiologi Undip di Rumah Sakit Kariadi.

"Kalau itu hubungan netralitas apakah ada kemungkinan dokter Yan Wisnu melakukan pembulian disana. Kalau mengganggu investigasi seberapa jauh intervensi dokter Yan Wisnu di Kariadi. Itu Khan Dekan yang tidak ada hubungannya dengan pelayanan Kariadi. Dia praktek secara profesional," imbuhnya.

Pihaknya berencana akan bertemu dengan dokter Yan Wisnu untuk membahas hal itu. Namun demikian IDI Jateng akan memberikan bantuan hukum kepada Dokter Yan Wisnu.

"Kalau dokter Yan Wisnu meminta bantuan hukum ke IDI nanti IDI akan membantu. Karena beliau anggota IDI," tandasnya.(rtp)

(Bangkapos.com/TribunJateng.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved