CPNS 2024

Segini Gaji dan Tunjangan Guru Madrasah di CPNS Kemenag 2024, Ini Syarat Daftarnya

Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 resmi dibuka pada 1 September 2024. 

Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Segini Gaji dan Tunjangan Guru Madrasah di CPNS Kemenag 2024, Ini Syarat Daftarnya 

BANGKAPOS.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 resmi dibuka pada 1 September 2024. 

Diketahui, formasi guru CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2024 memiliki jumlah yang cukup banyak dibandingkan formasi lainnya.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pada CPNS Kemenag 2024, total ada 20.772 formasi yang tersedia. Kemudian sebanyak 5.915 formasi di antaranya bisa diikuti lulusan Ma'had Aly.

"Kami berkomitmen memberikan akses santri Ma'had Aly untuk bisa ikut seleksi CPNS Kemenag. Ini adalah kali pertama dilakukan," terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman Kemenag.

Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 direncakan berlangsung selama 14 hari, yang berarti akan pendaftaran akan ditutup pada 14 September 2024. 

Dalam rilis Kemenag, terdapat 722 formasi guru dengan jumlah kebutuhan per Kantor Wilayah (Kanwil) yang cukup banyak. Para guru ini bisa ditempatkan di semua jenjang madrasah.

Misalnya, posisi Guru Ahli Pertama - Guru TIK di Kantor Wilayah Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat mencapai 72 kebutuhan.

Selain guru TIK, ada juga posis guru ekonomi, guru untuk beberapa jurusan Madrasah Aaliyah Kejuruan (MAK), Guru Bahasa Indonesia, Guru Al-Quran, dan masih banyak lagi.

Lantas berapa gaji dan tunjangan guru madrasah CPNS Kemenag 2024?

Gaji dan Tunjangan Guru Madrasah CPNS Kemenag 2024

Bagi calon guru yang ingin mendaftar, bisa cek berapa gaji CPNS yang diperoleh dari Kemenag.

Pada tahun ini, Kemenag membagi rincian gaji CPNS 2024 golongan II dan golongan III.

Karena guru yang dibutuhkan adalah lulusan S1, maka masuk golongan III dengan rincian gaji mulai Rp 2.785.700 hingga 6.104.700.

Sementara pemberian tunjangan profesi guru diberikan sesuai dengan status dan golongan guru.

Adapun besaran tunjangan profesi guru adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guru madrasah atau guru CPNS Kemenag juga ada tunjangan kinerja atau tukin, disesuaikan dengan kehadiran kerja dan capaian kerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved