Selasa, 5 Mei 2026

Cara Membuat e-KTP Online Melaui HP, Apa Bedanya dengan KTP Digital?

E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan dokumen kependudukan resmi yang dilengkapi dengan chip elektronik sebagai penyimpan data demograf

Tayang:
Penulis: Agis Priyani | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews
Cara Membuat e-KTP Online Melaui HP, Apa Bedanya dengan KTP Digital? 

5. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNI pindah datang dalam negeri

  • Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di
  • surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
    Kartu keluarga

6. Syarat cara membuat KTP elektronik online WNA karena perpanjangan tinggal

  • Kartu keluarga
  • KTP lama
  • Dokumen perjalanan
  • KITAP

7. Syarat cara membuat KTP elektronik online penduduk luar domisili

  • Tidak ada perubahan data kependudukan
  • Kartu keluarga
  • Dokumen perjalanan (untuk WNA)
  • KITAP (untuk WNA)

8. Syarat cara membuat KTP elektronik online hilang WNI dan WNA

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).
  • KTP yang rusak (jika rusak)
  • Kartu keluarga
  • Dokumen perjalanan
  • KITAP

Perbedaan e-KTP dan KTP Digital

Melansir Kompas.com, berikut adalah sejumlah perbedaan antara KTP digital dan E-KTP:

E-KTP memiliki bentuk fisik yang bisa dipegang, sedangkan KTP digital hanya berbentuk gambar KTP dan QR Code.

E-KTP dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk, sedangkan KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah ada di ponsel.

E-KTP bisa disimpan di dompet atau tempat penyimpanan kartu, sementara KTP digital disimpan di ponsel.

E-KTP bisa dilihat tanpa koneksi internet, sedangkan KTP digital memerlukan koneksi internet dan dibutuhkan langkah verifikasi.

Masih dibutuhkan fotokopi E-KTP dalam mengurus berbagai keperluan.

Adanya  KTP digital menghilangkan kebutuhan untuk fotokopi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

(Bangkapos.com/Tribun-Pontianak/Tribunnews.com/Kompas.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved