Minta Keringanan, Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut Tetap Diminta Bayar Rp 109 Miliar
Jaksa tetap pada tuntutan untuk Abdul Ghani Kasuba dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 109.056.827.000 dan 90.000 dollar AS.
"Penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan sebagaimana kami bacakan pada sidang hari Kamis 22 Agustus 2024 yang lalu," tegasnya.
Atas replik ini, tim penasihat hukum Abdul Ghani Kasuba mengajukan duplik secara lisan.
"Terhadap replik rekan-rekan JPU tadi, duplik dari kami tim penasihat hukum adalah tetap pada nota pembelaan yang telah kami ajukan dan kami bacakan pada persidangan tanggal 30 Agustus," ujar penasihat hukum terdakwa Abdul Ghani Kasuba, Hairun Rizal.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh mengatakan agenda putusan majelis hakim akan dilaksanakan pada dua minggu kedepan.
"Jadi putusannya agendanya di hari Jumat tanggal 20 September 2024, pukul 14.00 WIT, setelah shalat Jumat," ujar Kadar Noh.
AGK Hanya Akui Nikmati Rp 90 Miliar
Pada sidang duplik pekan sebelumnya, AGK hanya bersedia mengganti kerugian negara sebesar Rp 90 miliar terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
Abdul Ghani tidak mengakui menikmati uang suap lainnya sebanyak Rp 19 miliar.
Menurutnya, uang Rp 19 miliar tersebut dinikmati orang lain.
Selain dituntut hukuman 9 tahun penjara, Abdul Ghani dituntut jaksa penuntut umum membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar. Uang tersebut merupakan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat Gubernur Maluku Utara (Malut).
Abdul Ghani melalui kuasa hukumnya menyebut uang Rp 19 miliar tersebut dinikmati orang lain yang memanfaatkan nama Abdul Ghani.
"Dia (AGK) sampaikan uang pengganti bukan Rp 109 miliar. Karena ada Rp 19 miliar tidak dinikmati oleh Abdul Ghani Kasuba. Jadi Rp 109 miliar dikurangi Rp 19 miliar sekitar Rp 90 miliar (saja) yang diakui. Selebihnya Rp 19 miliar tidak diakui gitu," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Veronika Putra di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Senin (2/9/2024).
Abdul Ghani dituntut 9 tahun penjara dan harus membayar uang pengganti Rp 109 miliar terkait kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
Rio menyebut, meski Abdul Ghani hanya mengakui Rp 90 miliar, namun jaksa berpendapat uang yang masuk ke ajudan, langsung diberikan ke orang lain yang masih berkaitan erat dan berkepentingan dengan Abdul Ghani.
"Nah, itu nanti akan kami tanggapi lengkapnya minggu depan di replik kami. Itu saja, terus kemudian diminta di tuntutannya, diputusannya nanti uang penggantinya (diminta) sesuai hitungannya penasihat hukum," jelas Rio.
Selain itu, Abdul Ghani juga meminta keringanan hukuman. Sebab, jaksa menuntut Abdul Ghani dengan hukuman badan selama 9 tahun.
| Sosok Chelsea Jenny Pattiewael, Ajudan Cantik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Lulusan IPDN |
|
|---|
| Profil Biodata Sherly Tjoanda Istri Mendiang Benny Laos & Kekayaannya sebagai Gubernur Maluku Utara |
|
|---|
| Profil Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Hartanya Rp709 M, Ini Gurita Bisnis Warisan Sang Suami |
|
|---|
| Bisnis Tambang Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Dari Emas, Nikel, hingga Kontroversi Hukum |
|
|---|
| Isu Tambang Ilegal Maluku Utara, Haidar Alwi Bantah Keterlibatan Anak Kapolri di PT Position |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.