Minta Keringanan, Abdul Ghani Kasuba Eks Gubernur Malut Tetap Diminta Bayar Rp 109 Miliar

Jaksa tetap pada tuntutan untuk Abdul Ghani Kasuba dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 109.056.827.000 dan 90.000 dollar AS.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com/AGUS SUPRIANTO
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum KPK, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate pada Jumat (6/9/2024). 

Jaksa menganggap wajar permintaan itu, karena semua terdakwa pasti akan melakukannya.

"Keringanan hukuman, semua pasti minta keringanan hukuman. Mereka berharap hukumannya dikurangi yang kami tuntutan 9 (tahun). Kami akan tanggapi lebih lengkapnya di minggu depan ya," ungkap dia.

Sebelumnya, pada sidang Jumat (30/8/2024), Abdul Ghani melalui pengacaranya Hairun Rizal, menolak dibebankan uang pengganti sebesar Rp 109 miliar sesuai tuntunan jaksa. Karena sebesar Rp 19 miliar tidak diakui dan merasa tidak pernah dinikmatinya.

Abdul Ghani mengatakan, jika uang tersebut dinikmati oleh orang lain, di antaranya saksi Wahidin Tahmid bersama istrinya Grayu Gabriel Sambow.

Dalam kesaksiannya, mereka mengakui telah memanfaatkan Abdul Ghani untuk dapat manfaat keuangan sebesar Rp 3.402.000.000.

Uang tersebut oleh para saksi dibelikan sejumlah aset berupa mobil, tanah dan bangunan.

Kemudian, kata Hairun, kesaksian keterangan Risman Kamarullah Tomaito yang merupakan Sespri Abdul Ghani, bahwa permintaan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara adalah inisiatif sendiri bukan atas perintah Abdul Ghani.

Menurut Hairun, kliennya juga membantah pernah menerima setiap uang melalui saksi Saifuddin Juba dan Daud Ismail.

"Sehingga dana sebesar Rp 4.500.000.000, tidak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," kata Hairun.

Selanjutnya, uang Rp 2.500.000.000 pemberian dari Romo Nitiyudo Wachjo alias Hi Robert adalah untuk penanganan Covid-19. Dipergunakan untuk pembelian ventilator dan alat pelindung diri.

Hairun juga mengatakan tuntutan jaksa tidak terbukti secara utuh dan menyeluruh dan presisi. Karena total uang Rp 109.056.827.000 dengan nilai tersebut masih harus didalami dan dipilih secara detail. Baik dari sisi pemberi, penampungan dan penerima.

"Berdasarkan pembuktian tersebut, tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa sebagai penerimaan suap dan gratifikasi," jelas Hairun.

(Kompas.com/Agus Suprianto, Dita Angga Rusiana, Andi Hartik) (Tribunternate.com/Randi Basri/Munawir Taoeda)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved