PNS
Tukin PNS BNN Terbaru 2024, Paling Rendah Rp 2,5 Juta dan Tertinggi Rp 32 Juta
Besaran tukin pegawai BNN berdasarkan Perpres terbaru Nomor 78/2024 paling rendah Rp 2,5 juta dan paling tinggi Rp 32 juta.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah belum lama ini telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kenaikan tukin berlaku untuk semua pegawai mulai dari kelas jabatan terendah hingga kelas jabatan tertinggi yakni Kepala BNN.
PNS termasuk pegawai BNN, selain menerima gaji pokok juta mendapat tunjangan, satu di antaranya adalah tukin yang diterima setiap bulan.
Besaran tukin untuk setiap Kementerian atau Lembaga berbeda-beda.
Berdasarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BNN yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diundangkan pada Selasa (6/8/2024), besaran tukin pegawai BNN paling rendah Rp 2,5 juta dan paling tinggi Rp 32 juta.
Perpres Nomor 78 Tahun 2024 tersebut sekaligus mencabut Perpres sebelumnya Nomor 159 Tahun 2015 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai BNN.
Dalam beleid terbaru itu disebutkan bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
Pegawai BNN yang tidak menerima tukin Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BNN telah ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional.
Perubahan kelas jabatan tersebut ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tukin.
Namun, jika akan mengakibatkan penambahan alokasi anggaran, perubahan kelas jabatan harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan negara.
Masih merujuk pada aturan terbaru, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan BNN dengan kategori:
1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
4. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
"Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 10.
Anggaran Tukin dan Gaji 2025 Naik
Pemerintah RI menyiapkan tambahan anggaran besar untuk belanja pegawai pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL tahun 2025.
Bukan Untuk Gaji PNS Guru dan Nakes,Ini Rincian Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Rp 968 T 2026 |
![]() |
---|
Gaji PNS 2025 dan 2026 Tidak Naik |
![]() |
---|
Menpan RB Buka Suara Soal Kenaikan Gaji PNS 2025, Sudah Diatur tapi Belum Dibahas |
![]() |
---|
Yusril Beri Sinyal Gaji PNS Naik Menyusul Gaji Hakim Melambung 280 Persen |
![]() |
---|
Itung-itungan Gaji PNS Tunggal, Tukin Tetap Ada Jadi Pembeda ASN Rajin dan Malas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.