PNS

Tukin PNS BNN Terbaru 2024, Paling  Rendah Rp 2,5 Juta dan Tertinggi Rp 32 Juta

Besaran tukin pegawai BNN berdasarkan Perpres terbaru Nomor 78/2024 paling rendah Rp 2,5 juta dan paling tinggi Rp 32 juta.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Besaran tukin pegawai BNN berdasarkan Perpres terbaru Nomor 78/2024 paling rendah Rp 2,5 juta dan paling tinggi Rp 32 juta. 

"Kita tunggu ya nanti. Tapi kan tadi prioritasnya reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi," kata dia, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan ada penyesuaian anggaran untuk gaji PNS 2025. 

“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat (19/7/2024). 

Meski begitu, Airlangga tidak merinci berapa besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. 

Informasi terkait rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Adapun gaji PNS tahun 2024 sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Besaran Tukin PNS BNN 2024

Berikut daftar tukin pegawai di lingkungan BNN terbaru berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2024 berlaku mulai 6 Agustus 2024:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.

Sebagai perbandingan, berikut tunjangan kinerja pegawai BNN sebelumnya yang tercantum dalam Perpres Nomor 159 Tahun 2015:

  • Kelas jabatan 17: Rp 26.324.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Gaji PNS 2024

Berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan berdasarkan aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved