PNS

Tukin PNS BNN Terbaru 2024, Paling  Rendah Rp 2,5 Juta dan Tertinggi Rp 32 Juta

Besaran tukin pegawai BNN berdasarkan Perpres terbaru Nomor 78/2024 paling rendah Rp 2,5 juta dan paling tinggi Rp 32 juta.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Besaran tukin pegawai BNN berdasarkan Perpres terbaru Nomor 78/2024 paling rendah Rp 2,5 juta dan paling tinggi Rp 32 juta. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah belum lama ini telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kenaikan tukin berlaku untuk semua pegawai mulai dari kelas jabatan terendah hingga kelas jabatan tertinggi yakni Kepala BNN.

PNS termasuk pegawai BNN, selain menerima gaji pokok juta mendapat tunjangan, satu di antaranya adalah tukin yang diterima setiap bulan.

Besaran tukin untuk setiap Kementerian atau Lembaga berbeda-beda.

Berdasarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BNN yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan telah diundangkan pada Selasa (6/8/2024), besaran tukin pegawai BNN paling rendah Rp 2,5 juta dan paling tinggi Rp 32 juta.

Perpres Nomor 78 Tahun 2024 tersebut sekaligus mencabut Perpres sebelumnya Nomor 159 Tahun 2015 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai BNN.

Dalam beleid terbaru itu disebutkan bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Narkotika Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.

Pegawai BNN yang tidak menerima tukin Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BNN telah ditetapkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional.

Perubahan kelas jabatan tersebut ditetapkan oleh Kepala BNN setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tukin.

Namun, jika akan mengakibatkan penambahan alokasi anggaran, perubahan kelas jabatan harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan negara.

Masih merujuk pada aturan terbaru, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan BNN dengan kategori:

1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan 
3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai 
4. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

"Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 10.

Anggaran Tukin dan Gaji 2025 Naik

Pemerintah RI menyiapkan tambahan anggaran besar untuk belanja pegawai pegawai kementerian dan lembaga (K/L) dan non KL tahun 2025.

Total rencana belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2025 sebesar Rp 513,22 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan belanja pegawai K/L dan non K/L tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.

Khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara K/L tahun 2025, anggaran yang disediakan sebesar Rp 297,71 triliun, meningkat dari tahun 2024 hanya Rp 285,80 triliun.

Rencana kenaikan belanja pegawai K/L dan non K/L itu tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025.

Beberapa menteri sudah memastikan adanya kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri tahun 2025.

Kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri akan diumumkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Namun, belum dipastikan kapan Prabowo menyampaikan pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri.

Besar kemungkinan, pengumuman tersebut akan dilakukan saat atau setelah Prabowo dilantik menjadi presiden.

Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada 20 Oktober 2024.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan gaji aparatur sipil negara (ASN) akan naik tahun 2025.

Dia mengungkapkan, kenaikan gaji ASN akan dilakukan secara bertahap pada 2025. Namun dia tidak mengungkapkan besaran anggaran yang akan dialokasikan dalam APBN 2025.

"Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, serta Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian RI secara bertahap," ujarnya dalam konferesi pers RAPBN 2025 di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8/2024), dilansir dari Kompas.com. 

Suharso tidak membocorkan berapa besaran kenaikan gaji ASN maupun waktu penerapannya. Yang jelas, kenaikan gaji ini akan diumumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

"(Kenaikan gaji PNS) itu biar diumumkan bapak presdien terpilih Prabowo," kata Suharso saat dikonfirmasi setelah acara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas bilang, rencana penyesuaian gaji PNS memang tidak diumumkan dalam gelaran Pidato Pengantar RUU APBN Tahun Anggaran 2025 beserta Nota Keuangannya.

Ketika ditanya oleh awak media apakah gaji ASN bakal mengalami kenaikan, Anas tidak menjawab secara pasti, dan hanya meminta masyarakat menunggu.

"Kita tunggu ya nanti. Tapi kan tadi prioritasnya reformasi birokrasi, penyederhanaan birokrasi," kata dia, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan ada penyesuaian anggaran untuk gaji PNS 2025. 

“Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas TV, Jumat (19/7/2024). 

Meski begitu, Airlangga tidak merinci berapa besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. 

Informasi terkait rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Adapun gaji PNS tahun 2024 sudah naik dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

Besaran Tukin PNS BNN 2024

Berikut daftar tukin pegawai di lingkungan BNN terbaru berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2024 berlaku mulai 6 Agustus 2024:

  • Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.

Sebagai perbandingan, berikut tunjangan kinerja pegawai BNN sebelumnya yang tercantum dalam Perpres Nomor 159 Tahun 2015:

  • Kelas jabatan 17: Rp 26.324.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.

Gaji PNS 2024

Berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2024 sesuai golongan berdasarkan aturan terbaru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Diva Lufiana Putri, Rizal Setyo Nugroho/Fika Nurul Ulya, Icha Rastika /Isna Rifka Sri Rahayu, Sakina Rakhma Diah Setiawan/Kompas TV)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved