Sosok Taryono Eks Kanit Resmob yang Terseret Kasus Pembunuhan di Subang, Punya Harta Kekayaan Segini

Taryono merupakan mantan Kanit Resmob yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Sosok Taryono Eks Kanit Resmob yang Terseret Kasus Pembunuhan di Subang, Punya Harta Kekayaan Segini 

BANGKAPOS.COM -- Ingat dengan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia di Subang?

Kasus pembunuhan di Subang tersebut menyeret nama perwira polisi, Ipda Taryono.

Taryono merupakan mantan Kanit Resmob yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Pada saat peristiwa pembunuhan yang terjadi 2021 silam, Ipda Taryono menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang.

Perlu diingatkan kembali Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan tewas dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di rumahnya, Jalan Ciseuti, RT 18/003, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Rabu 18 Agustus 2021.

Ipda Taryono ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang dengan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang, eks Kanit Resmob Polres Subang ini dicopot jabatannya.

Hal itu sebagaimana yang diterangkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Saat ini tersangka (T) sejak kejadian kasus itu telah dimutasi dan tak lagi sebagi anggota reskrim Polres Subang tapi anggota di luar proses penyidikan," katanya.

Peran Taryono

Polda Jawa Barat menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Tersangka merupakan oknum polisi berinisial T.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024) mengatakan, T adalah perwira di Polres Subang yang saat itu menjabat sebagai Kanit Resmob.

Kombes Jules menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memeriksa tersangka baru itu.

Adapun peran T dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021.

Tersangka diduga merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved