Sosok Taryono Eks Kanit Resmob yang Terseret Kasus Pembunuhan di Subang, Punya Harta Kekayaan Segini

Taryono merupakan mantan Kanit Resmob yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Sosok Taryono Eks Kanit Resmob yang Terseret Kasus Pembunuhan di Subang, Punya Harta Kekayaan Segini 

"Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," kata Jules dikutip dari Tribunnews, Selasa (10/9/2024).

Kasus pembunuhan tersebut diduga ada campur tangan pihak tertentu sehingga berlarut-larut, salah satu yang membuat polisi kesulitan menanganinya, karena sejumlah barang bukti hilang dan diduga ada yang menghalangi proses penyidikannya.

Meski demikian, akhirnya polisi menangkap orang dekat korban dan menyeret suami Titin, Yosep Hidayah, suami korban dan M Ramdanu alias Danu, keponakan korban sebagai pelakunya.

Berdasarkan pengakuan Danu, Yosep merupakan pelaku utama dan perencana pembunuhan, sedangkan Danu berperan membantu Yosep.

Sementara tiga orang lainnya yaitu Mimin Mitarsih (istri muda Yosep) serta dua anak Mimin, Arighi dan Abi.

Jules menjelaskan, terkait dengan keterlibatan T, tersangka memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di kamar Titin pada Selasa 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kejadian.

S kemudian mengajak saksi MR (Danu) untuk bersama-sama menguras bak mandi yang tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP.

"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP.

Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.

Jules menyebutkan kronologis kejadiannya bahwa pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP dan mengambil foto di lokasi.

Pada sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIB tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi.

Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi dan kembali meminta bantuan saksi S dan MR lantaran pada 18 Agustus pengurasan bak mandi belum tuntas.

"Tersangka T ini kami tetapkan telah merintangi proses penyidikan para penyidik. Dia dikenakan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara."

Namun demikian, Jules menuturkan bahwa polisi belum menemukan adanya kaitan dengan pelaku lain atau korban.

"Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved