Penertiban Tambang Inkonvensional Ilegal

Polresta Pangkalpinang Bakal Tindak Tegas Penambang Ilegal di Laut Sampur

Polresta Pangkalpinang bakal melakukan tindakan tegas, bagi para penambang pasir timah di wilayah laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Anggota Polresta Pangkalpinang saat melakukan penertiban aktivitas tambang timah, di wilayah laut Sampur, Rabu (18/9/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polresta Pangkalpinang bakal melakukan tindakan tegas, bagi para penambang pasir timah di wilayah laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dan sekitarnya.

Yang masih membandel atau tidak menghiraukan peringatan hingga imbauan dari Polresta Pangkalpinang, terkait melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki atau mengantongi izin, tapi masih melakukan aktivitas pertambangan pasir timah.

Maka, Polresta Pangkalpinang bakal melakukan tindakan tegas dengan menertibkan aktivitas pertambangan pasir timah yang masih melanggar atau tidak memiliki hingga mengantongi izin.


"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menambung di wilayah laut Sampur, tolong hentikan karena kami akan menindak tegas kegiatan yang tidak berizin," tegas Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, Rabu (18/09/2024).

Diakuinya, penertiban aktivitas tambang pasir timah di wilayah laut Sampur dilakukan karena para penambang pasir timah yang tanpa memiliki izin masih beraktivitas di laut Sampur dan sekitarnya.

"Kami melakukan penertiban ini karena ini bukan tempat yang diizinkan atau tidak memiliki izin, maka kami akan menindak tegas kegiatan yang memang tidak memiliki berizin," ujarnya.

Anggota Polresta Pangkalpinang saat melakukan penertiban aktivitas tambang timah, di wilayah laut Sampur, Rabu (18/9/2024).
Anggota Polresta Pangkalpinang saat melakukan penertiban aktivitas tambang timah, di wilayah laut Sampur, Rabu (18/9/2024). (Istimewa)

Oleh sebab itu, Kompol Toni Susanto pun meminta para penambang timah agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa ada izin untuk melakukan pertambangan.

"Kami minta masyarakat atau penambang yang tidak memiliki izin, supaya tidak melakukan aktivitas pertambangan," pinta Kompol Toni.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polresta Pangkalpinang melakukan penertiban aktivitas tambang timah di laut Sampur, Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Rabu (18/09/2024) sore.

Dari hasil penertiban tambang tersebut pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, berhasil mengamankan beberapa mesin tambang dan dibawa ke Mako Polresta Pangkalpinang.

Penertiban sendiri dipimpin langsung oleh Waka Polresta Pangkalpinang, Kabag Ops, Kasat Sabhara dan beberapa anggota gabungan yang melakukan penertiban tambang timah ilegal di laut Sampur.

Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Toni Susanto, saat dikonfirmasi Bangkapos.com membenarkan adanya penertiban tambang timah ilegal di wilayah laut Sampur oleh Polresta Pangkalpinang.

"Penertiban tambang kita lakukan di wilayah laut Sampur, ada tujuh unit mesin tambang untuk pekerja atau pemilik tidak ada yang diamankan," ungkap Kompol Toni Susanto.

Mantan Kasatlantas Polresta Pangkalpinang ini pun menyebutkan, mesin tambang timah yang diamankan diwilayah laut Sampur tidak memiliki izin dan ilegal hingga harus diamankan oleh Polresta Pangkalpinang.

"Iya ilegal atau tanpa izin di wilayah laut Sampur," terangnya.

Selanjutnya mesin yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polresta Pangkalpinang, penertiban sendiri berlangsung aman dan lancar. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved