Kasus Blok Medan, KPK Lihat Keterlibatan Bobby Nasution dari Fakta Sidang AGK

KPK masih menunggu proses persidangan Abdul Gani Kasuba rampung untuk menindaklanjuti kasus Blok Medan yang diduga melibatkan Bobby Nasution.

Editor: fitriadi
Kolase Bangkapos.com / Tribun / Kompas.id
KPK saat ini masih menunggu proses persidangan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba rampung untuk menindaklanjuti kasus Blok Medan yang diduga melibatkan Wali Kota Medan Bobby Nasution. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Perkara suap dan gratifikasi melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai terdakwa menyeret nama Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution.

Tidak hanya Bobby Nasution, nama istrinya yang tak lain adalah putri Presiden Jokowi yakni Kahiyang Ayu juga disebut-sebut dalam persidangan terkait perizinan tambang di Maluku Utara.

Dugaan kasus tambang melibatkan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu di Maluku Utara dikenal dengan isttilah Blok Medan.

Istilah ini pertama kali muncul dalam persidangan Abdul Ghani Kasuba di Pengadilan Negeri Tipikor Tarnate.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih menunggu proses persidangan Abdul Gani Kasuba rampung untuk menindaklanjuti kasus Blok Medan yang diduga melibatkan Bobby Nasution.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menunggu laporan hasil persidangan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melihat sejauh mana keterlibatan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dalam perkara Abdul Gani Kasuba.

"Kita masih menunggu karena ini kan di persidangan. Nanti Pak JPU, Pak Jaksa, akan membuat laporan hasil penuntutan di persidangan seperti apa. Nanti kita lihat fakta-fakta persidangan," kata Asep kepada wartawan dikutip Kamis (19/9/2024).

Asep belum mau berspekulasi lebih jauh terkait keterlibatan Bobby Nasution dalam perkara Abdul Gani Kasuba.

Termasuk dengan upaya pemanggilan Bobby Nasution.

"Jadi kalau sekarang baru sekedar cerita saja, 'oh ada blok ini, blok itu'. Nanti dirangkum oleh JPU seperti itu prosesnya," ujar Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Istrinya Kahiyang Ayu jika keterangan keduanya dianggap diperlukan.

“Apabila memang keterangan saksi yang dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada 6 Agustus 2024, dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, Tessa menegaskan bahwa dibutuhkan atau tidaknya keterangan Bobby dan Kahiyang dalam perkara tersebut, akan terlebih dahulu dipertimbangan jaksa penuntut umum.

Sebab, fakta-fakta di persidangan kasus korupsi dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengembangan perkara, selama surat perintah penyidikan masih berjalan.

“Apabila memang ada keterangan yang tidak terkait langsung, keterangan tersebut dapat dibuat dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan, untuk diserahkan kepada pimpinan dan diputuskan, kemudian dianalisis dalam hasil ekspose atau bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan,” kata Tessa.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved