Minggu, 3 Mei 2026

Cara Daftar IKD atau e-KTP Digital, Gampang Banget Cukup Pakai Hp

Cara Daftar IKD atau e-KTP Digital, Gampang Banget Cukup Pakai Hp. Cukup lakukan hal ini.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Tribunnews
Ilustrasi identitas kependudukan digital atau IKD 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara layanan publik untuk mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP digital.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun e-KTP digital dengan mendaftar secara daring.

Aplikasi IKD dapat diunduh melalui Google Play untuk pengguna Android, atau App Store bagi pengguna iOS.

Apa itu IKD?

Identitas kependudukan digital adalah sistem yang memfasilitasi pengelolaan data pribadi warga dalam format digital.

Ini mencakup informasi seperti nama, alamat, dan nomor identifikasi, yang memudahkan akses ke layanan publik dan transaksi online. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan memperkuat keamanan data.

Manfaatkan IKD

Berikut adalah beberapa manfaat dan tantangan dari identitas kependudukan digital:

1. Efisiensi Administrasi: Mempercepat proses pengurusan dokumen dan layanan publik.

2. Akses yang Lebih Mudah: Warga dapat mengakses layanan secara online tanpa harus pergi ke kantor pemerintah.

3. Keamanan Data: Sistem digital sering dilengkapi dengan fitur keamanan yang lebih baik untuk melindungi informasi pribadi.

4. Pengurangan Biaya: Mengurangi biaya administrasi dan operasional bagi pemerintah dan warga.

Dilansir Kominfo, e-KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk digital yang dapat diakses dengan aplikasi ponsel pintar atau smartphone yang dilengkapi QR Code. KTP digital akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Alasan pemerintah mengubah e-KTP menjadi IKD adalah untuk menghemat pembiayaan kartu identitas.

Selain itu, IKD dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved