Sabtu, 2 Mei 2026

Cara Daftar IKD atau e-KTP Digital, Gampang Banget Cukup Pakai Hp

Cara Daftar IKD atau e-KTP Digital, Gampang Banget Cukup Pakai Hp. Cukup lakukan hal ini.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: fitriadi
Tribunnews
Ilustrasi identitas kependudukan digital atau IKD 

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Bali mencapai 50 persen; Sumatra dan Sulawesi 30 persen; Kalimantan 20 persen, dan NTB 40 persen.

Sedangkan di pulau-pulau di kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP digital sebesar 10 persen. 

Syarat utama untuk bisa mempunyai KTP digital adalah sudah memiliki e-KTP, bisa mengoperasikan ponsel pintar atau smartphone, serta berada di wilayah yang punya koneksi internet.

Berikut informasi yang dimuat dalam aplikasi IKD: 

Data dokumen KTP dan Kartu Keluarga;

QR Code e-KTP Digital;

Data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti:  

sertifikat vaksin, 

NPWP, dan

surat kepemilikan kendaraan.

Lalu, bagaimana cara mendaftar IKD secara online dan mengaktifkan akun e-KTP digital?

Cara Daftar IKD Online dan Aktivasi Akun e-KTP Digital

Unduh aplikasi IKD via HP;

Buka aplikasi IKD yang telah diunduh;

Masukkan data diri seperti: Nomor Induk Kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved